KARAWANG, Beritaimn.com – Seorang Pria berinisial I (30) berhasil digelandang aparat kepolisian ke Mapolsek Kotabaru. Ia diamankan karena diduga melakukan aksi Eksibisionis atau memamerkan alat kelamin, Rabu (3/8/2022).
Kapolsek Kotabaru, Ipda Muhammad Rizqi Anshori Nursyamsu,mengatakan, I (30) ditangkap, bermula dari salah seorang perempuan berinisial DO (20) yang menjadi korban aksi Eksibisionis.
Kejadian berawal, saat I (30) yang tengah menggunakan kendaraan bermotor memepet korban. Kemudian langsung memperlihatkan alat kelaminya dari samping dengan kondisi resleting celana yang sudah terbuka.
Tindakan I (30) terus-menerus dilakukan, hingga mengakibatkan korban mengalami ketakutan, shock, bahkan trauma.
“Selama perjalanan, pelaku terus memepet korban sambil memegang kelaminnya dan memperlihatkan kepada korban. Hingga mengakibatkan korban ketakutan, jijik dan trauma atau shock,” katanya.
Pelaku yang bekerja sebagai seorang buruh itu melakukan aksinya di jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Fly Over Cikampek hingga Cariu Pangulah Utara Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
“Pelaku melakukan aksinya di hari Rabu, 13 Juli, Kamis, 14 Juli, dan Selasa, 2 Agustus 2022,” ujarnya.
Atas tindakannya, kini I (30) dijerat Pasal 36 juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Dengan diamankannya terduga pelaku, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta sebagaiĀ pembelajaran bagi kita semua supaya tidak terjadi kembali kejadian yang sama,” pungkasnya. (***)