Unit Reskrim Polsek Firdaus Ringkus Dua Tersangka Curat

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI – Pelarian Dua Pria berinisial BJTM (26), dan AS (35) akhirnya kandas di tangan Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai). Pasalnya kedua warga Sergai ini ditangkap atas aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di dalam Gudang Dusun XII Desa Suka Danai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Sumatera Utara, pada Minggu (3/4/24) sekitar Pukul.14.00 Wib.

Aksi Curat keduanya pertama sekali diketahui tetangga korban yang mengatakan bahwa sepeda motor Yamaha Vixion BK 2602 XAC yang diparkir di gudang sudah tidak ada. Mendengar hal tersebut, Holmes Simarmata (40) warga Jalan Panies, Binjai Timur, Kodya Binjai langsung bergerak menuju Gudang miliknya, dan langsung melaporkannya ke Polsek Firdaus Polres Sergai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setahun lebih tidak kelihatan, akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan yang diawali dengan penangkapan terhadap BJTM warga Desa Martebing, Sergai, Sebut Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral, melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, di Mapolres Sergai, Selasa (29/4/25).

Baca Juga:  Ketua Umum Prapto Hadi SH.MH Hadiri HUT Ke-61 PWRI Sulawesi Utara

BJTM diamankan tanpa perlawanan saat asik bermain Handphone (Hp) di dalam rumah warga di Dusun XIV Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, dan mengaku benar melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekanya berinisial AS.

Tak mau kehilangan buruannya, Tim melakukan pengembangan dan berhasil meringkus AS serta mengamankan 1 (Satu) Unit sepeda motor curian dari rumahnya di Desa Sei Bamban, Sergai, Ungkap Iptu Zulfan.

“Kini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Firdaus, dan terhadap keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 Tahun”, Pungkasnya. (So).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Medang Deras Cooling System Pastikan Kondusif Kamtibmas
Polsek Lima Puluh Pantau Kemacetan di SPBU Sumber Padi
Antrian Mengular, Kapolsek Medang Deras Monitoring dan Pengaturan Lalulintas di SPBU
Pasokan Langka, Polsek Sipispis Awasi Penjualan Minyak Eceran
Polres Sergai Gagalkan Peredaran Narkotika, AR dan Ganja 24,6 Kg Diamankan
Polres Batu Bara Patroli Dialogis di Objek Vital, Ajak Jaga Kamtibmas
POS TNI AL Tanjung Tiram dan Karang Taruna Beri Kejutan Tumpeng HUT Korps Polairud di Markas Batubara
Seksi Penataan Pertanahan Ikuti Rapat Koordinasi Persetujuan Proposal Pembangunan Perumahan MBR
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:51 WIB

Polsek Medang Deras Cooling System Pastikan Kondusif Kamtibmas

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:44 WIB

Polsek Lima Puluh Pantau Kemacetan di SPBU Sumber Padi

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:35 WIB

Antrian Mengular, Kapolsek Medang Deras Monitoring dan Pengaturan Lalulintas di SPBU

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:53 WIB

Pasokan Langka, Polsek Sipispis Awasi Penjualan Minyak Eceran

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:23 WIB

Polres Sergai Gagalkan Peredaran Narkotika, AR dan Ganja 24,6 Kg Diamankan

Berita Terbaru

Berita

Polsek Lima Puluh Pantau Kemacetan di SPBU Sumber Padi

Kamis, 4 Des 2025 - 13:44 WIB