SERGAI, Beritaimn.com – Kasus Penipuan Dan Penggelapan yang dlakukan pria berinisial Hi (34) als Ebi akhirnya berhasil diungkap Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Resor Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (07/09/23).
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.Ik melalui Kapolsek Firdaus AKP Idham Kalik, Kamis (14/09/23) mengatakan, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus yang sebelumnya telah diamankan pihak PT. PP Lonsum TBK atas kasus pencurian berindolan sawit pada Rabu (06/09/23).
Berawal dari sinilah akhirnya pelaku terbukti telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan terhadap korban lain yakni Bapak Miswan (43) warga Dusun III Desa Pergulaan, Sergai, Sumatera Utara.
Dalam laporannya disebutkan bahwa pelaku telah mengambil secara paksa 15 (Lima belas) ekor ternak kambing milik korban dari kandang pada Kamis (22/06/23),. Setelah berungkali diminta ganti rugi, namun pelaku tidak bersedia memberikan ganti rugi maka korban melaporkannya ke Polsek Firdaus, Paparnya.
Kini pelaku telah diamankan dan mengaku bahwa ternak yang diambilnya telah dijual kepada Agen Kambing (Tidak diketahui namanya) seharga Rp.10.500.0pp,- (Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) di Pangkalan Kota Tengah, Dolok Masihul, Ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, palku dijerat dengan Pasal 372 JO Pasal 378 dari KUJPidana, Pungkas AKP Idham Kalik. (W7).