BATUBARA – Tim Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian Sepeda Motor (Septor) yang dilakukan pria berinisial FM (26) yang terjadi di Teras rumah Nursyafira (21) yang beralamat di Jalan Pendidikan, Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara, Sumatera Utara, pada Sabtu (19/4) sekitar Pukul.11.00 Wib.
Peristiwa pencurian pertama sekali diketahui korban sesaat dirinya sedang mandi namun mendengar suara sepeda motor Beat BK 4314 OAO miliknya bunyi dinyalakan. Benar saja, saat itu dirinya sudah tidak melihat sepeda motornya yang di parkir di teras rumah.
“Saat itu korban melihat sepeda motornya yang berisi uang tunai Rp 8 Juta, yelag dikendarai terduga pelaku yang merupakan warga sekitar rumahnya”, Sebut Kapolsek Labuhan Ruku AKP Cecep Suhendra, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmadi Fahmi, S.H, di Mapolres Batu Bara, Jumat (25/4).
Begitu menerima laporan korban, Tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syahputra M. Hasibuan melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil meringkus FM tanpa perlawanan saat berada di rumah Neneknya di Jalan Jogja Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara, Rabu (23/4) Pukul.19.00 Wib.
Saat diinterogasi, FM mengaku telah melakukan aksi pencurian, dan menjualnya melalui bantuan rekannya berinisial Ik (29), yang kemudian Ik meminta bantuan ES (37) untuk menjualkan, dan berhasil menjual ke RI (58) dengan harga Rp 4.5 Juta, yang akhirnya dijual lagi kepada Di (42) seharga Rp 6 Juta.
Atas peristiwa pencurian ini, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 16 Juta termasuk harga sepeda motor, dan uang tunai miliknya, Ungkap Iptu Ahmadi.
“Kini ke Empat terduga pelaku yang merupakan warga Batu Bara telah diamankan guna proses lebih lanjut”, Pungkas Kasi Humas Iptu Ahmadi Fahmi, S.H. (Ss).