TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon, S.Ik, M.K.P menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika periode Minggu Ke-IV Juni 2024 diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi bertempat di Aula Kamtibmas Mapolres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Kamis (04/07/24).
Turut hadir dalam kegiatan, Wakapolres Kompol Slamet Riyadi, Kasat Resnarkoba AKP Wisnugraha Paramaartha, Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kasi Propam AKP Jamintar Butar Butar, dan personel Sat Narkoba.
Dalam paparannya, Kapolres Tebing Tinggi menyebut selama kurun waktu 1 minggu tepatnya Minggu Ke-IV Juni 2024, Polres Tebing Tinggi telah mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dengan 2 laporan polisi.
“Pengungkapan pertama pada hari Senin (24/06/24), petugas Sat Resnarkoba melakukan undercover buy dengan cara memesan kepada pelaku dan bertemu disebuah Restoran di Kampung Jati Desa Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai. Petugas berhasil mengamankan 2 orang pria pelaku berinisial PP (35) dan YS (40), yang keduanya merupakan warga Kota Tebing Tinggi serta menemukan 1 kg sabu dari dalam sebuah kotak sepatu dalam penguasaan kedua pelaku”, Sebutnya.
Lanjutnya, berdasarkan penangkapan tersebut, jajaran Polres Tebing Tinggi melakukan pengembangan untuk pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Dalam pengungkapan yang kedua, pada hari Sabtu (29/06/24) petugas Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan undercover buy, dan berhasil mengamankan 1 orang pria berinisial KN (32), warga Medan, dan menemukan 2 Kg narkotika jenis sabu dari sebuah kedai kopi di Jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
“Kami akan terus memburu pelaku kejahatan dan pelaku narkoba sampai ke akar-akarnya sesuai dengan program prioritas Bapak Kapolda Sumut”, Pungkas AKBP Andreas L.J. Tampubolon, S.Ik, M.K.P. (W7).