PEKANBARU ,– Menutup tahun 2024, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau berhasil realisasikan target Pajak Kendaraan Bermotor hingga 1.517 triliun lebih atau 100.69% (Data hingga 30 Desember 2024).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau adalah Evarefita, SE, M.Si. tidak menampik jika angka tersebut mendapatkan intervensi yang cukup baik saat diberlakukannya program pemutihan pajak kendaraan melalui program “5 Keringanan Pajak Kendaraan” yang dilaksanakan dari tanggal 9 September hingga 15 Desember lalu.
Evarefita, menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat wajib pajak Riau yang telah memanfaatkan program pemutihan tersebut dan juga kepada mereka yang selalu membayar pajak sebelum jatuhnya masa tempo pembayaran.
Atas nama Pemerintah Provinsi Riau,Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau adalah Evarefita, SE, M.Si. mengucapkan terimakasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas patisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. Hal tersebut merupakan partisipasi langsung dalam pembangunan Provinsi Riau tercinta ini. Karena pajak kendaraan merupakan salah satu struktur APBD yang memberikan kontribusi yang signifikan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Riau kedepan,” kata Kepala Bapenda Provinsi Riau,Evarefita dalam pers release nya kepada media ini, ,Senin (30/12/2024)
Di Kesempatan yang sama, Evarefita juga mengatakan jika pencapaian tersebut merupakan dampak dari meningkatnya sarana pembayaran pajak kendaraan di seluruh wilayah Provinsi Riau.
“penambahan simpul-simpul pelayanan pajak kendaraan juga memang sangat berpengaruh besar terhadap pendapatan. Saat ini kita memang mengoptimalkan semua lini demi kenyamanan dan kemudahan masyarakat dalam bertransaksi’’, sambungnya.
Menurut Evarefita, keberadaan Samsat Keliling, Samsat Tanjak dan Samsat Drive Thru saat ini menjadi opsi yang menarik di saat masyarakat memiliki keterbatasan waktu atau jarak untuk menuju ke Kantor layanan Samsat konvensional.
“Saat ini kita sudah memiliki 5 unit Samsat Drive Thru yang tersebar di beberapa Kota, lalu Samsat Tanjak yang ada di setiap UPT dan juga Samsat keliling yang bahkan beroperasi di hari libur. Hal ini bisa dipastikan sangat membantu masyarakat yang tidak ingin repot harus peri ke kantor Samsat. Selain itu, opsi pembayaran online melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) juga sudah mulai banyak dimanfaatkan, terutama masyarakat yang sedang berada di luar Provinsi Riau,” pungkasnya.
Seperti diinformasikan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau memberikan relaksasi pajak kepada masyarakat Riau, melalui program “5 Keringanan Pajak Kendaraan”, yang dilaksanakan dari tanggal 9 September hingga 15 Desember 2024. Salah satu keringanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat dari program tersebut adalah penghapusan denda pajak atau sanksi administrasi keterlambatan serta digratiskannya Bea Balik Nama kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.**