Tukang Parkir Tewas Ditusuk saat Melerai Keributan Ditempat Karaoke di Bandung, 3 Pelaku Diringkus

- Penulis

Selasa, 8 Agustus 2023 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Lengkong amankan 3 pelaku pengeroyokan tukang parkir di Bandung. (Foto: Ist)

i

Polsek Lengkong amankan 3 pelaku pengeroyokan tukang parkir di Bandung. (Foto: Ist)

Polsek Lengkong amankan 3 pelaku pengeroyokan tukang parkir di Bandung. (Foto: Ist)

BANDUNG JABAR, Beritaimn.com Nasib pilu dialami seorang tukang parkir berinisial EG. Pria tersebut tewas usai ditusuk salah satu pengunjung karaoke di Jalan Pangarang Dalem, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

Informasi yang dihimpun, insiden ini bermula saat korban hendak melerai keributan di tempat hiburan pada Minggu (21/5) silam. Tiga orang kemudian ditangkap dengan identitas Hendri Bagja Setiawan alias Ade Rawing (30), Fritz Sambora alias Empirit (54) dan Hendra Suhendra (46).

“Para pelaku ini awalnya masuk ke tempat hiburan, kemudian di sana membuat kegaduhan dan didengar oleh warga yang mengelola parkir,” ujar Kapolsek Lengkong Kompol Atep Suhendi, Selasa (8/8/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atep mengungkap, saat keributan berlangsung, korban kemudian masuk untuk mencoba melerai pertikaian itu. Namun sayangnya, korban malah jadi sasaran amukan ketiga tersangka.

Ketiganya lalu mengeroyok korban pada malam tersebut. Nahasnya, salah satu tersangka yaitu Ade Rawing kemudian mengeluarkan senjata tajamnya dan langsung menusuk korban di bagian perut.

Baca Juga:  Gegara Dendam, Remaja Ingusan Nekat Tusuk Bos Grosir di Bandung

“Saat korban coba melerai, korban dikeroyok dan salah satu pelaku melakukan penusukan ke bagian perut korban,” katanya.

Korban yang tersungkur lalu coba dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun sayang, nyawanya tak tertolong meski sudah mendapat perawatan.

Setelah mendapat laporan ini, polisi kemudian memburu ketiga tersangka. Mereka kemudian berhasil diringkus di wilayah Bandung, Garut dan Bali usai mencoba kabur setelah menghabisi korban.

“Salah satu tersangka yang menusuk korban kami beri tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas saat hendak diamankan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini sudah dijebloskan ke penjara. Mereka terancam dijerat Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun kurungan penjara. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru