Truk Muatan BBM Bersubsidi Solar Kencing Di Semak – semak Kec. Margorejo. Kok Bisa!!

- Penulis

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati Jawa Tengah, Beritaimn.com / Sudah bukan rahasia umum lagi banyak penimbunan Solar Ilegal yang terjadi di Mana-mana. Kegiatan bisnis yang diduga haram ini sepertinya sudah hal biasa dan tidak takut oleh hukum, bahkan sepertinya menantang hukum.

Saat itu, Awak media tidak dengan sengaja melintasi Jalan raya tersebut, melihat tempat itu (tempat terbuka / Disemak-semak) yang berada di salah satu Desa yang berada di Kecamatan Margorejo Pati, diduga yang saat ini sebagai tempat Truk – truk kencingan Solar (Over Tap).

Untuk memastikan hal tersebut, awak media menginformasikan kepada warga yang melintasi dan mengatakan, bahwa tempat itu sering digunakan untuk parkir truk, dan truk itu entah melakukan aktivitas apa saya kurang paham.” katanya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, kami team awak media saat itu mendatangi lokasi dan lokasi tersebut memang benar adanya bececeran bekas solar.

Baca Juga:  HGB LAGI TRENDING TOPIK

Lapak- lapak Solar kencingan yang sangat terang terangan berada dipinggiran jalan, mereka berani lakukan penimbunan, menjual dan beli diduga tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah. Hal tersebut sangat merugikan masyarakat, karena BBM bersubsidi Solar di gunakan untuk rakyat kecil, namun kenyataannya masyarakat kecil mau menggunakan / membeli barang itu sangat sulit.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang – Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:

Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.

( team)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Moh.Widjan Ketua Kordinator Wilayah Madura Raya Menghadiri Pertemuan Rutinitas Organisasi Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI)
Moh.Widjan Ketua Kordinator Wilayah Madura Raya Menghadiri Pertemuan Rutinitas Organisasi Persatuan Kepala Desa Indonesia
Didik, Direktur PT Rahayu Utomo Jaya: Aksi Masyarakat Itu Adalah Bagian dari Demokrasi
Bantu Warga Masyarakat Korban Banjir Di Kelurahan Polonia Bapak Putra Marbun Jadikan Rumahnya Tempat Mengungsi
Pelindo Dumai Peduli: Wujud Kepedulian Sosial untuk Warga Sekitar Pelabuhan
Rampas 08 Berdaulat Jatim Peringati Hari ORI dan HAKtP 2025, Bersama OJK Jatim, Polrestabes Surabaya Dan DP3APPKB Surabaya
Om Bob Layangkan Surat Audensi Ke Kantor DPRD Pati, Agenda Batal Merasa Kecewa
Pemeriksaan Tanah oleh Tim Panitia A di Kelurahan Kutowinangun Kidul

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 04:31 WIB

Moh.Widjan Ketua Kordinator Wilayah Madura Raya Menghadiri Pertemuan Rutinitas Organisasi Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI)

Selasa, 16 Desember 2025 - 03:52 WIB

Moh.Widjan Ketua Kordinator Wilayah Madura Raya Menghadiri Pertemuan Rutinitas Organisasi Persatuan Kepala Desa Indonesia

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:48 WIB

Didik, Direktur PT Rahayu Utomo Jaya: Aksi Masyarakat Itu Adalah Bagian dari Demokrasi

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:47 WIB

Bantu Warga Masyarakat Korban Banjir Di Kelurahan Polonia Bapak Putra Marbun Jadikan Rumahnya Tempat Mengungsi

Sabtu, 29 November 2025 - 03:21 WIB

Pelindo Dumai Peduli: Wujud Kepedulian Sosial untuk Warga Sekitar Pelabuhan

Berita Terbaru

Berita

Polres Batu Bara Patroli Malam Perkuat Kondusif Kamtibmas

Selasa, 16 Des 2025 - 05:30 WIB