BEKASI, Beritaimn.com – Maraknya penjualan obat obatan terlarang di Kabupaten Bekasi sering kali di temui, tentunya dengan sigap dan tegas Kepolisian Polres Metro Bekasi juga terus berupaya memberantas peredaran jual beli obat obatan tersebut.
Namun hal itu rupanya tidak di indahkan oleh oknum oknum yang terbilang nakal tersebut, kali ini oknum penjual obat obatan excimer dan tramadol ini di gruduk oleh warga Desa Cipayung. Pada Sabtu sore (15/10/2022).
Warga yang sudah geram menduga adanya transaksi jual beli obat obatan terlarang yang di lakukan di salah satu ruko Kp.Selang Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, mendatangi ruko yang berkedok jualan kosmetik dan lainnya tersebut, al hasil ditemui barang bukti ratusan pil Obat obatan berjenis excimer dan tramadol siap edar.
Berawal dari inisiatif warga yang menyamar sebagai pembeli dengan mendatangi ruko itu, positif diketahui menjual obat obatan terlarang, beberapa warga yang sudah bersiap siap kemudian memergokinya dan ditemui ratusan pil obat obatan tersebut.
Tidak ingin gegabah, warga kemudian melaporkan hal itu kepada Kepala Desa Cipayung, dengan sigap H. Ajan selaku Kepala Desa mendatangi lokasi dan menghindari hal yang tidak di inginkan kepala Desa beserta beberapa warga membawa oknum tersebut ke Rumah Kades.
Tidak menunggu lama, Kepala Desa kemudian berkordinasi dengan Kepolisian Polsek Cikarang Timur agar si pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
H. Ajan selaku Kepala Desa Cipayung sangat berterimakasih kepada masyarakat yang peduli terhadap lingkungan, hal hal yang mencurigakan memang harus di waspadai secara bersama sama.
Hal itu guna menghindari akan adanya kegiatan maupun sesuatu yang tidak di inginkan, H. Ajan juga, “Menghimbau kepada seluruh masyarakat Desa Cipayung Khususnya agar tidak segan segan untuk menanyakan Aktiftas yang tidak masuk akal sehat,” ujarnya.
Pemerintah Desa Cipayung juga siap bekerjasama dengan kepolisian republik Indonesia untuk mencegah dan memerangi peredaran jual beli obat obatan terlarang, agar tidak banyak korban khususnya para pemuda agar bisa hidup sehat.
Kepala Desa Cipayung ini juga, ” Mengajak masyarakat Cipayung agar tidak mengkonsumsi obat-obatan yang dilarang oleh agama dan negara, hidup sehat dan normal lebih mahal di banding mengkonsumsi obat-obatan yang akan merusak masa depan,” katanya.
Diketahui oknum pelaku penjual obat obatan terlarang tersebut bukan lah warga Desa Cipayung, diketahui dari KTP yang di keluarkan oknum ini berinisial BG (19) berasal dari Indramayu. (***)