Tindaklanjuti Informasi Masyarakat Polsek Bangun Ringkus Pelaku Narkoba di Dolok Hataran

- Penulis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SIMALUNGUN – Jajaran Polsek Bangun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun. Pada Kamis malam, 12 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Pelaku yang diamankan adalah: Nama: Sugiarto alias Atong (38 tahun)
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Huta Batu VII, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Penangkapan:
Berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Huta Batu VII, Nagori Dolok Hataran, Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata segera memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Intel bersama anggota untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 21.00 WIB, tim tiba di lokasi dan mengamankan tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri laporan masyarakat.

Setelah menghubungi Pangulu Nagori Dolok Hataran dan Gamot setempat, petugas melakukan penggeledahan rumah dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Baca Juga:  Bravo, Sat Narkoba Polres Sergai Ungkap 30 Kasus Diawal Tahun 2025

Barang Bukti yang Diamankan:

1 plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu

5 plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu

1 bungkus plastik klip kosong

1 bungkus rokok Surya berisi kertas nasi warna cokelat yang diduga berisikan daun ganja kering

3 lembar kertas linting (paper),
1 unit timbangan digital
1 unit HP Oppo warna silver
Uang tunai sebesar Rp728.000

Saksi-saksi dalam penangkapan:

1. IPDA P. Silalahi
2. AIPDA Franky Manurung
3. AIPDA Indo Siahaan
4. AIPDA Riduan Simanungkalit

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bangun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun.

Polsek Bangun mengimbau seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika demi menjaga masa depan generasi bangsa. (Fs).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Terus Kebut Program RLTH, Progres Capai 15 Persen
Cooling System Polres Sergai Ajak Ormas jaga Kondusifitas Satu Tahun Kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden RI
Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI-AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir
Giat GPM, Polres Tebing Tinggi Salurkan Beras SPHP ke Polsek Jajaran
Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp 45 Juta
KRYD Polsek Salak Himbau Masyarakat Berperan Aktif Jaga Kamtibmas Hubungi 110 Polres Pakpak Bharat
Pastikan Kota Sibolga Kondusif, Patroli Gabungan Polres Sibolga Sasar Pemukiman Warga
Sat Binmas Polres Batu Bara Cooling System di PT. Perkebunan Dolok Pop
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Terus Kebut Program RLTH, Progres Capai 15 Persen

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:35 WIB

Cooling System Polres Sergai Ajak Ormas jaga Kondusifitas Satu Tahun Kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden RI

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI-AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:08 WIB

Giat GPM, Polres Tebing Tinggi Salurkan Beras SPHP ke Polsek Jajaran

Selasa, 14 Oktober 2025 - 08:54 WIB

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp 45 Juta

Berita Terbaru