TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Menindaklanjuti program Asta Cita Presiden RI point ke 7 terkait pemberantasan narkoba, jajaran Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika, pada Jumat (6/12/2024) sekitar Pukul.14.30 Wib.
Pelaku diketahui berinisial AKA (41), seorang wiraswasta asal Jambi diamankan bersama sejumlah barang bukti 11 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,26 gram, uang tunai, kotak rokok, dan plastik klip kosong.
Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, Senin (9/12) menyebutkan, bahwa penangkapan terhadap pelaku saat berada dipinggir Jalan Badak Kelurahan Bandar Utama Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, setelah mendapatkan informasi terkait aktifitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Dalam penggeledahan tersebut, Kepolisian menemukan barang bukti sabu dari dalam kotak rokok yang berada dalam penguasaan pelaku. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya”, sebutnya.
Lanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan lalu diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi guna untuk kepentingan penyidikan. Polisi akan mendalami keterlibatan pelaku dalam jaringan narkoba, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Polres Tebing Tinggi akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan program Asta Cita Presiden RI demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba”, pungkasnya. (W7).