SERGAI – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pria berinisial I (55) als M terduga pengedar sabu di Dusun III Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin Sergai, Sumatera Utara, Kamis (13/3) sekitar Pukul.14.00 Wib.
Penangkapan dilakukan dengan Undercover Buy dengan membeli barang terlarang sabu.
Begitu menerima pesanan dari personil, terduga pengedar sabu yang merupakan warga Desa Kota Pari, Sergai ini bersedia melakukan transaksi barang terlarang, Sebut Kapolsek Pantai Cermin AKP Erwin, melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, Jumat (14/3).
Penangkapan terhadap terduga pengedar sabu berdasarkan laporan masyarakat yang mengatakan akan adanya transaksi sabu di lokasi.
Tak mau berlama-lama, petugas langsung melakukan penangkapan, dan ditemukan barang bukti berupa, 1 (Satu) Paket sabu seberat 1,35 Gram, 1 (Satu) paket Sabu seberat 0,65 Gram, 8 (Delapan) plastik klip transparan, 1 (Satu) Unit Timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp. 95 Ribu, yang diakui adalah benar miliknya yang didapat dari seseorang berinisial D, Paparnya.
“Kini I als M beserta barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut, dan terhadap Pria berinisial D masih dilakukan pencarian”, Pungkasnya. (So).