SERGAI, Beritaimn.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria berinisial MHB (38) als Napi diduga pelaku pencurian Tablet Samsung A7 di Kafe EZ Coffee berlokasi di Tanah Lapang Lk.V Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, Sumatera Utara, Jumat (14/2) sekitar Pukul.22.00 Wib.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui pemilik Kafe Andi Ginting (51) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Dolok Masihul. Saat itu dirinya meminta kepada anggota untuk mengantikan lagu dari musik yang sedang menyala menggunakan Tablet Samsung A7.
“Saat itu korban terkejut karena Tablet Samsung A7 yang digunakan sebagai pemutar musik, dan 1 (Satu) Kotak Rokok Elektrik (Vape) sudah tidak berada di tempatnya”, Sebut Kapolsek Dolok Masihul AKP Adolf M. Purba, S.H, M.H, melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H M.H, Jumat (13/3).
Aksi pencurian tersebut terungkap setelah melihat rekaman CCTV dan tampak jelas wajah terduga pelaku masuk lewat jendela samping Kafe. Mengetahui hal itu, korban langsung melaporkannya ke Polsek Dolok Masihul Polres Sergai.
Dengan melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya MHB als Napi berhasil diamankan dari rumahnya, tanpa perlawanan, pada Rabu (12/3) sekitar Pukul.22.00 Wib . Saat diinterogasi singkat, dirinya mengaku bahwa dirinya telah melakukan pencurian itu dan menjual hasil curiannya kepada orang yang tidak dikenal seharga Rp. 450 Ribu.
Dari pengakuan terduga pelaku, uang hasil penjualan barang curiannya tersebut sudah digunakan sebesar Rp. 200 Ribu, dan sisanya Rp. 250 Ribu, Ungkapnya.
“Atas peristiwa ini korban ditaksir mengalami kerugian Rpm 2,5 Juta, dan saat ini MHB als Napi beserta sisa uang penjualan barang curiannya telah diamankan di Polsek Dolok Masihul guna proses penyidikan lebih lanjut”, Pungkasnya. (So).