BATUBARA, Beritaimn.com – Tim Opsnal Polsek Labuhan Ruku berhasil mengamankan seorang pemilik Narkotika jenis Sabu, Sabtu, (27/04/24) sekira pukul 16.00 wib di pajak Kerang Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara Provinsi Sumatra Utara.
Menurut Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb., S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto S.H., yang di sampaikan Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H., Sagala kejadian ini bermula saat Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, S.H menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki di duga lakukan penipuan dan di amankan masyarakat di Pajak Kerang Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya Kapolsek Labuhan Ruku memerintahkan Kanit Reskrim Ipda H. Pardede untuk mengecek lokasi di maksud dan mengamankan terduga pelaku yang diamankan masyarakat tersebut.
“Sampai di TKP Kanit Reskrim Ipda H. Pardede dan tim Opsnal Polsek Labuhan Ruku berhasil mengamankan seorang pria berinisial M alias G, (42) warga Desa Ambalutu kampung Mangga Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan dan memboyongnya ke Mako Polsek Labuhan Ruku”, Terang Kasi Humas AKP A.H., Sagala.
Sampai di Mako di lakukan interogasi dan pemeriksaan oleh Kanit Reskrim Ipda H Pardede dan di dalam tas yang di gunakan pria M alias G berhasil di temukan 1 ( satu ) Kaca Pirek Berisikan lekatan Narkotika jenis Sabu, dan dari peristiwa tersebut, pelaku melanggar pasal 112 undang – undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Pelaku guna di limpahkan perkaranya ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna di lakukan pengembangan terhadap yang di duga sebagai jaringan atau Bandar Narkoba”, Pungkas AKP A.H., Sagala. (W7)?