Tilap Duit Penumpang yang Tertinggal Didalam Mobil, Sopir Taksi Online di Jakbar Ditangkap Polisi

Tilap Duit Penumpang yang Tertinggal Didalam Mobil, Sopir Taksi Online di Jakbar Ditangkap Polisi

Spread the love

JAKARTA, BeritaIMN.com Polisi menangkap seorang sopir taksi online berinisial CNT (23) di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. Ia ditangkap lantaran menilap uang puluhan juta rupiah dan barang berharga milik penumpangnya yang tertingal di dalam mobilnya.

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pada akhir juni 2022 lalu, korban berinisial AH memesan taksi online menuju ke pondok cina, Jakarta Selatan, pukul 15.00 WIB.

Sesampainya di sana, korban meminta pelaku menunggu sebentar. Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 WIB korban kembali meminta sang sopir mengantarkannya ke sebuah hotel.

“Sekira pukul 11 malam (setelah tiba), korban baru mengetahui bahwa tasnya itu tertinggal di dalam mobil tersebut,” ujar Yonky di Mapolsek Metro Taman sari, Senin (11/7/2022).

Saat itu korban langsung mencoba menghubungi pelaku. Pelaku menjawab akan berputar balik dan mengembalikan tas korban yang berisi uang tunai Rp 10 juta dan barang berharga lainya.

“Namun, setelah ditunggu pelaku tidak kembali menemui korban. Korban menghubungi pelaku namun tidak diangkat dan handphone dimatikan oleh pelaku,” kata Yonky.

Korban kemudian melapor ke polisi. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap di tempat tinggalnya.

Saat ditangkap, pelaku tidak memberikan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya. Pelaku bisa ditemukan karena polisi meminta data-data pelaku ke pihak taksi online.

“Kami melayangkan surat untuk meminta data-data dari pelaku ini. Mereka akhirnya mau bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini,” kata Yonky.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (*)