BEKASI, Beritaimn.com – Jajaran Polsek Babelan menangkap tiga pemuda pelaku pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kanit Reskrim Polsek Babelan, AKP Witrionaldi mengatakan, peristiwa pencurian terjadi sejak 28 Maret hingga 21 Juni 2023 lalu.
“Waktu dan kejadian pencurian berada di wilayah desa Kedung jaya, dan jalan raya Pulo Timaha, Babelan, Bekasi,” ujar AKP Witrionaldi, Minggu (23/7/2023).
Kemudian dikatakan Witrionaldi, Ketiga sepeda motor merupakan korban yang juga tinggal di wilayah berbeda. Ketiga pelaku yang ditangkap, diantaranya berinisial AR alias Kuping (20), PA (17), dan MNR alias Acong (20).
Kata Witrionaldi, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan yang diterima Polsek Babelan oleh ketiga korban.
“Kami menerima laporan kehilangan berupa masing masing 1 unitĀ kendaraan bermotor milik 3 orang korban dengan cara mengancam dengan menggunakan senjata tajam jenis golok,” jelasnya.
Dari laporan tersebut, pihaknya mencari informasi ciri ciri pelaku, dan ditemukan identitas mereka.
Tibalah pada 19 dan 20 Juli lalu pada waktu dini hari, kepolisian akhirnya menemukan dan menangkap para pelaku.
Penangkapan pertama, saat itu terlihat dua pelaku yaitu Kuping dan PA sedang asyik nongkrong di kawasan perbelanjaan Marrakash Square Babelan Bekasi.
Dari situlah personil Reskrim langsung membekuk pelaku, dan menemukan barang bukti, diantara senjata tajam golok dan salah satu sepeda motor curian korban.
Sementara pelaku lainnya yaitu Acong ditangkap saat sedang nongkrong di wilayah Kampung Asem, Babelan, Bekasi. Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sepeda motor para korban, yaitu Honda Beat hitam, Scoopy danĀ Vario dengan semua warna hitam milik para korban, beserta dokumen STNK, dan golok yang dipakai pelaku.
Ketiganya kemudian langsung digiring ke mapolsek Babelan, untuk kembali dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“3 orang pelaku di bawa ke polsek babelan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (***)