Terungkap Modus Baru! Berkedok Jualan warung Nasi Uduk, 9 Pengedar Narkoba di Karawang Ditangkap

- Penulis

Selasa, 25 Juli 2023 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

9 pengedar OKT di Kabupaten Karawang berhasil ditangkap polisi

i

9 pengedar OKT di Kabupaten Karawang berhasil ditangkap polisi

9 pengedar OKT di Kabupaten Karawang berhasil ditangkap polisi

KARAWANG, Beritaimn.com Aparat satuan reserse narkoba Polres Karawang, Jawa Barat, berhasil mengungkap 8 kasus peredaran Narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah hukum Karawang. Dari 8 kasus tersebut polisi berhasil menangkap 9 orang tersangka yang merupakan pengedar narkoba.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin mengatakan, dari 8 kasus yang berhasil terungkap 5 kasus diantaranya merupakan peredaran narkotika jenis sabu, dan 3 kasus lainnya merupakan peredaran OKT.

Dalam penangkapan itu ditemukan modus baru peredaran narkoba, seperti yang terjadi di Cilamaya, peredaran narkoba dilakukan didalam warung nasi uduk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal dari laporan polisi RW yang mencurigai aktivitas tidak wajar di warung tersebut yang kemudian ditindaklanjuti dan menemukan adanya aktivitas peredaran OKT,” katanya.

Baca Juga:  Astaga! Maling Nekat Curi CD dan Bra di Sukabumi saat Dijemur, Pelaku sasar Mama Muda

Masih kata Arief, dari penangkapan 9 tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 161,64 gram sabu dan 10.424 butir pil OKT jenis hexymer dan tramadol beserta sejumlah uang hasil transaksi.

Sementara itu karena perbuatannya pelaku dijerat pasal yang berbeda sesuai dengan perbuatan dan jenis narkoba yang diedarkan.

“Untuk pelaku pengedar jenis sabu dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, sementara untuk OKT dijerat pasal 196 jo pasal 197 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru