Terkait Berita Proyek Jalan Provinsi Dari Arah Blam Bangan Umpu Menuju Srirejeki Diduga Pihak Proyek Melakukan Pengancaman Penembakan.

- Penulis

Sabtu, 10 Desember 2022 - 04:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waykanan Lampung. Beritaimn.com –Terbitnya berita diduga proyek provinsi yang tidak sesuai prosedur. Yang diterbitkan Oleh beberapa media online, menimbulkan amarah dari pihak pengegelola proyek. Dengan melakukan Ancaman akan menembak.

Tentuhal ini sangat melukai hati dan merusak citra hukum di Indonesia.
Informasi Ancaman ini mengisyaratkan bahwa diwaykanan masih kental dengan dunia premanisme.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak APPI ASOSIASI PEWARTA PERS INDONESIA Akan meminta Kepada Kapolda Lampung. Dan berkirim Surat Kepada KPK RI.
Untuk melakukan Penyelidikan Proyek jalan Provinsi yang diduga kuat tidak sesuai aturan. Lebih lebih lagi ketika sudah timbul ancaman ancaman.

Ada apa dengan Proyek provinsi ini ? Begitu ada Berita miring Pihak pihak proyek langsung bereaksi.

Tentuhal ini menimbulkan tanda tanya
Jangan jangan dari tendernya pun sudah ada permainan. Ungkap Pengawas APPI

Dari Pantawan Awak Media ditemukan Beberapa titik Proyek Pengerjaan Jalan Provinsi Dari Blambangan Umpu Menuju Desa Srirejeki Kecamatan Blambangan Umpu. Kabupaten Waykanan. Provinsi Lampung. 7 – 12- 2022 diduga Kuat Tidak sesuai Aturan , Menabrak Hukum.

Sepanjang Jalan yang dikerjakan dari beberapa tititk Tidak ditemukan Papan Impormasi Proyek.
Yang Seharusnya terpasang Jelas agar Masyarakat bisa Ikut mengontrol Pekerjaan Yang menggunakan anggaran Miliyaran.

Untuk itu Masyarakat Berharap Agar Semua Proyek Jalan dikabupaten waykanan ditinjau kembali atau diaudit.
Agar Mutu pekerjaan dapat dipertanggung jawabkan.

“Di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya. Pembangunan infrastruktur fisik

Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga:  Kepala Dinas Kominfo Lampung Timur Terima Audiensi A-PPI

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

Masyarakat Pengguna Jalan Berharap. Agar Instansi Terkait, dan Penegak Hukum Agar dapat Membantu Mengawasi Proyek-Proyek yang bernilai Miliyaran. Jangan Sampai Proyek proyek besar ini Hanya dijadikan ajang Usaha untuk memperkaya diri oknum tertentu.

Terlebih lagi banyak nya kabar bahwa pemilik-pemilik proyek diwaykanan ini adalah oknum Pejabat oknum anggota dewan bahkan diduga ada oknum Aparat Penegak hukum yang membekinginya.

(TIM APPI)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendagri Mendorong Pelaksanaan Pilkades Sampang Segera Digelar Tampa Harus Menunggu Perda Atau Perbup Baru
Aksi Demo Tuntut Gelar Pilkades 2026 Berujung Bentrok Dengan Aparat Kepolisian
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Polres Pakpak Bharat Gelar Patroli Skala Besar Berkomitmen Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif.
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kelancaran Arus Lalulintas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 16:35 WIB

Kemendagri Mendorong Pelaksanaan Pilkades Sampang Segera Digelar Tampa Harus Menunggu Perda Atau Perbup Baru

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:42 WIB

Aksi Demo Tuntut Gelar Pilkades 2026 Berujung Bentrok Dengan Aparat Kepolisian

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Berita Terbaru