Terima Sertipikat Wakaf Berbentuk Elektronik, Warga Kudus Yakini Bisa Lindungi dari Potensi Konflik Pertanahan

- Penulis

Selasa, 18 Maret 2025 - 01:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus — Penyertipikatan tanah adalah hal penting yang kian hari semakin disadari oleh masyarakat Indonesia. Salah satunya Saiman, laki-laki kelahiran Kabupaten Kudus, yang pada Sabtu (08/03/2025) baru saja menerima sertipikat tanah wakaf dengan peruntukkan Makam Demangan. Ia berpendapat, penyertipikatan tanah wakaf penting agar tanah yang dikelola untuk kepentingan umat tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab di waktu mendatang.

“Tanah ini diwakafkan supaya tidak disalahgunakan oleh anak-anak pewakif atau orang lain di kemudian hari. Dengan disertipikatkan, tanah wakaf ini sudah memiliki bukti yang sah dan legal, yang tentunya bisa menjaga keaslian dan tujuannya untuk umat,” ungkap Samian usai menerima sertipikat langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam Acara Buka Puasa Bersama di Pondok Pesantren Qudsiyyah, Kabupaten Kudus.

Makam Demangan itu sendiri, sebelumnya sudah ada dengan luas 500 meter. Setelah sertipikasi kali ini rampung, luas tanah wakaf tersebut bertambah lagi 300 meter. “Kami berharap dengan adanya penambahan luas ini, makam akan cukup untuk kebutuhan umat di masa depan,” kata Samian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sertipikat yang ia terima juga sudah berbentuk elektronik. Menurut Samian, bentuk ini lebih baik dan lebih praktis. “Sertipikat Elektronik ini lebih bagus, lebih simple, dan lebih mudah untuk diakses jika dibutuhkan,” imbuhnya.

Selain Samian, Rohmat selaku nadzir wakaf yang menjalankan perwakafan melalui Badan Hukum Nahdlatul Ulama di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, juga menerima sertipikat tanah wakaf dalam kesempatan ini. Ia menceritakan, sejak 2022 sudah mengurus sertipikasi untuk 100 tanah wakaf. Rohmat meyakini betul penyertipikatan tanah jadi langkah penting untuk mencegah konflik ke depannya.

Baca Juga:  Ketua DPC Pepabri, Kukuhkan 20 PAC Di Wilayah Kabupaten Karawang

“Ini adalah bentuk kesadaran kita semua tentang pentingnya memiliki bukti yang sah atas tanah yang dikelola untuk kepentingan umat, agar tidak ada pihak yang bisa mengklaim atau memanfaatkan tanah ini untuk kepentingan pribadi,” jelas Rohmat.

Penyerahan sertipikat kepada total 20 penerima ini, merupakan perwujudan dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini juga menjadi bukti dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf sekaligus memastikan tanah digunakan sesuai peruntukannya.

Dengan adanya sertipikat, baik Samian maupun Rohmat merasa lebih tenang dan yakin bahwa tanah wakaf yang mereka kelola akan terjaga dengan baik untuk kepentingan umat dan masyarakat Kabupaten Kudus.

“Terima kasih kepada Menteri Nusron Wahid dan Kementerian ATR/BPN. Semoga langkah ini dapat terus berlanjut, sehingga lebih banyak tanah wakaf yang bisa disertipikatkan dan dimanfaatkan dengan maksimal,” tutup Rohmat. (MW/YZ/NA)

# Humas Kantor BPN Kota Salatiga#

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harumkan Nama Daerah, Taekwondo Reborn 09 Banyuates Sabet 18 Medali di Kejurprov
APH Diminta Audit Drainase Srikaton Yang Diduga Melanggar, Om Bob: Saya Mendukung & Mendorong
Ketua DPD Rampas 08 Berdaulat Sampang Madura Hadiri Apel Akbar Kebangsaan Bersama Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.
Penyusunan Desain Konsolidasi Tanah di Kelurahan Kumpulrejo
Rapat dan Pemeriksaan Tanah Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Hak Pakai Instansi Pemerintah
Pengambilan Sumpah Pernyataan Sertipikat Hilang di Kantor Pertanahan Kota Salatiga
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Ikuti Zoom Meeting Bersama Menteri ATR/BPN
Pelantikan dan Pengangkatan Sumpah/Janji Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 05:03 WIB

Harumkan Nama Daerah, Taekwondo Reborn 09 Banyuates Sabet 18 Medali di Kejurprov

Jumat, 26 September 2025 - 04:59 WIB

APH Diminta Audit Drainase Srikaton Yang Diduga Melanggar, Om Bob: Saya Mendukung & Mendorong

Minggu, 21 September 2025 - 08:53 WIB

Ketua DPD Rampas 08 Berdaulat Sampang Madura Hadiri Apel Akbar Kebangsaan Bersama Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.

Selasa, 9 September 2025 - 02:30 WIB

Penyusunan Desain Konsolidasi Tanah di Kelurahan Kumpulrejo

Selasa, 9 September 2025 - 02:29 WIB

Rapat dan Pemeriksaan Tanah Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Hak Pakai Instansi Pemerintah

Berita Terbaru