Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Tebing Tinggi Tindak Pelanggaran Kasat Mata

- Penulis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBINGTINGGI – Satlantas Polres Tebing Tinggi terus berupaya dalam menekan angka kecelakaan lalulintas dengan menindak pelaku pelanggaran kasat mata kepada pengendara yang melanggar aturan lalulintas seperti tidak menggunakan helm.

Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Nanang Kusumo, Sabtu (8/2/2025) mengatakan, pihaknya senantiasa gencar mengingatkan masyarakat melalui Public Adress dan himbauan khususnya pengendara di jalan raya untuk pentingnya mengutamakan keselamatan saat berkendara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini, Satlantas Polres Tebing Tinggi memprioritaskan tindakan pelanggaran kasat mata kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), selanjutnya kepada pengendara melawan arus lalulintas dan pengendara dibawah umur,” ungkap Kasat Lantas.

Lebih lanjut Kasat Lantas AKP Nanang Kusumo mengatakan, personel Satlantas Polres Tebing Tinggi rutin melaksanakan penertiban di beberapa lokasi rawan pelanggaran lalulintas sekitar Kota Tebing Tinggi.

“Keselamatan ketika berkendara itu yang hal utama, sehingga pentingnya menggunakan helm saat berkendara. Kami juga berharap masyarakat untuk tertib berlalulintas di jalan raya,” sambungnya.

Baca Juga:  Korem 051/WKT Rehab Panti Asuhan dan Jemput Bola Buatkan Akta Kelahiran

Senada disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono bahwa masyarakat diminta agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas salah satunya dengan memakai helm guna menghindari tindakan pelanggaran.

“Tindakan pelanggaran kasat mata ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat yang kurang tertib dalam berkendara, hingga kini angka lakalantas di Tebing Tinggi menurun dan masyarakat sebagian besar sudah memahami pentingnya tertib berlalulintas, ” ujarnya.

Sebagai informasi, Polisi Lalulintas dapat melakukan penilangan tanpa razia ataupun operasi sepanjang dalam menjalankan tugasnya wajib berpedoman pada ketentuan perundang undangan yang berlaku dengan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen dan syarat kelayakan seperti tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (So).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minimalisir Pelanggaran Arus Lalulintas, Satlantas Polres Sibolga Gelar Pengaturan di Jalan Raya
Kapolsek Padang Hilir Iptu Ady S.P. Gari, S.H Sambangi Pos Satkamling, Ajak Jaga Kamtibmas
Kapolres Pakpak Bharat Pimpin Sertijab Wakapolres, Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Ikuti Rapat Pembentukan Panitia MTQ
Dua Motor Tabrakan di Sipispis, Polres Tebing Tinggi Lakukan Penanganan di Lokasi
Bahas Penilaian Satkamling, Polres Tebing Tinggi Koordinasi Dengan Kesbangpol
TNI–POLRI dan Ormas Bersatu Jaga Kondusivitas Jelang Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran
Antisipasi Aksi Tawuran Remaja, Polres Sibolga Laksanakan Patroli Dialogis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 02:50 WIB

Minimalisir Pelanggaran Arus Lalulintas, Satlantas Polres Sibolga Gelar Pengaturan di Jalan Raya

Kamis, 16 Oktober 2025 - 00:49 WIB

Kapolsek Padang Hilir Iptu Ady S.P. Gari, S.H Sambangi Pos Satkamling, Ajak Jaga Kamtibmas

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Kapolres Pakpak Bharat Pimpin Sertijab Wakapolres, Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:20 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Ikuti Rapat Pembentukan Panitia MTQ

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Dua Motor Tabrakan di Sipispis, Polres Tebing Tinggi Lakukan Penanganan di Lokasi

Berita Terbaru