Tangis Haru Pencuri HP di Karawang Pecah, Usai Dibebaskan Diberi Restorative Justice

- Penulis

Jumat, 16 September 2022 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG, Beritaimn.com Dede Krisna (33), pelaku pencurian handphone (HP) tak kuasa menahan tangis setelah kembali memeluk sang anak usai dinyatakan bebas setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan Restorative Justice (RJ) atas kasus yang menjeratnya.

Anak-anak Dede yang telah menunggu di depan kantor Kejari Karawang, seketika berlari saat melihat ayahnya keluar dari mobil tahanan Kejaksaan. Tangis haru pertemuan ayah dan anak ini seakan memecah kesunyian di ruang lobi kejaksaan.

“Terima kasih Tuhan, terima kasih pak jaksa sudah membebaskan saya dari tahanan. Saya kapok dan tidak akan mengulangi perbuatan saya mencuri handphone,” ujar Dede, Kamis (15/9/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah 2 bulan saya tidak melihat anak-anak saya karena ditahan. Saya rindu dan kasihan terhadap mereka karena kelakuan saya,” lanjutnya.

Menurut Dede, dia ditangkap setelah ketahuan mencuri handphone milik Rahmat (34) yang tinggal di desa tetangga. Dia terpaksa mencuri karena ingin menutupi kebutuhan rumah tangganya setelah tidak bekerja lagi. “Saya di PHK 5 bulan lalu, tidak punya uang untuk makan,” kata Dede.

Setelah ditangkap, Dede kemudian menjalani tahanan selama 2 bulan di tahanan Polres Karawang. Selama menjalani tahanan dia selalu mengingat dan khawatir terhadap nasib anak-anaknya.

Baca Juga:  Satpol PP Kota Tebingtinggi Menertibkan Pedagang Kaki Lima dan Ruko

“Anak-anak lah yang membuat saya bertahan menjalani kehidupan ditahanan. Saya harus berubah demi anak-anak,” katanya.

Pelanggaran Hukum Tidak Selalu Berakhir Kurungan Pidana

Sementara itu Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan kasus pencurian HP yang dilakukan Dede Krisna memenuhi unsur untuk dilakukan restorative justice. Hal utama karena, korban Rahmat ikhlas memaafkan pelaku dan tidak minta ganti rugi meski sudah dirugikan.

“Korban sudah ikhlas dan memaafkan pelaku yang telah mencuri handphone miliknya senilai Rp 2,5 juta,” kata Martha didampingi Kasipidum Kejari Karawang Heri Prihariyanto.

Menurut Martha, selain korban memaafkan pelaku, ancaman hukuman atas perbuatan pelaku di bawah 5 tahun sesuai pasal 362 KUHP. Kerugian korban juga Rp 2,5 juta yang berarti sudah memenuhi unsur RJ.

“Kami melakukan RJ karena sudah melakukan telaah atas kasus ini. Pelaku juga baru pertama melakukan perbuatan melanggar hukum,” katanya.

Martha mengatakan, perbuatan melakukan pelanggaran hukum tidak harus dilakukan pemidanaan. Upaya pemidanaan adalah tindakan terakhir jika semua upaya sudah tidak ada lagi.

“Tentunya setiap RJ harus memenuhi persyaratan dan tidak harus dipidana. Setelah kami telaah dan dirasa cukup unsur untuk RJ pasti akan kami lakukan,” kata Martha. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas
Polsek Dolok Merawan Hadiri Bakti Sosial Rail Clinic di Stasiun Bajalingge
Pernyataan Praktisi Hukum Hanya Sebatas Penggiringan Opini Tanpa Bukti Hukum
Polres Tebing Tinggi Dengarkan Keluhan Warga Dalam Jumat Curhat di Desa Juhar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Senin, 15 September 2025 - 04:16 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light di Jalinsum

Sabtu, 18 Okt 2025 - 06:33 WIB