TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Akibat mencabuli pacarnya yang masih berusia dibawah umur, seorang pria berstatus duda diamankan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Selasa (14/11/23). NS (30) diamankan usai dirinya kepergok mengantar korban sebut saja Bunga (17) pulang ke rumah orang tuanya yang terletak di Jalan Pulau Sumatera Kota Tebing Tinggi, hingga larut malam.
Berawal pada Senin (13/11/23) malam, LS (38) yang merupakan orang tua Bunga memergoki korban sedang diantar oleh NS (30) sekitar pukul 23.00 wib, dan langsung menanyakan sejauh mana perihal hubungannya dengan putrinya, yang lantas dijawabnya sudah seperti suami istri.
Tak terima atas perbuatan NS, selanjutnya orang tua korban dengan membawa NS mendatangi Polres Tebing Tinggi untuk membuat pengaduan.
Saat dihadapan Polisi, NS mengakui bahwa dirinya dan N memang benar pacaran, selain itu, ia juga mengakui bahwa sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan N sebanyak 5 kali, dan mengakui pertama sekali melakukan hubungan badan pada bulan agustus 2023, dan terakhir kali pada Minggu (12/11/23) dirumahnya di Jalan Juanda, Berohol Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Hal ini dikatakan Plh. Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Rudi Asman bahwa, benar Polres Tebing Tinggi telah mengamankan seorang pria pelaku cabul terhadap anak dibawah umur, Kamis (16/11/23).
“Pelaku ini dibawa orang tua korban ke Polres Tebing Tinggi usai ketahuan membawa korban hingga larut malam. Curiga akan hal tersebut, kemudian orang tua korban menanyakan kepada pelaku tentang hubungannya dengan anaknya dan dihadapan Polisi, pelaku mengakui perbuatannya”, ucap Iptu Rudi Asman.
Selanjutnya petugas Polres Tebing Tinggi mengamankan NS dan membawanya ke ruang Sat Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut, “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan hukuman perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, dan saat ini pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi”, Pungkasnya. (W7).