BATU BARA – Tidak terima dilaporkan, Seorang Nelayan berinisial MT (25) ancam istri korban menggunakan sebilah parang dengan mengayunkan ke arah Mariam yang membuatnya merasa terancam jiwanya, dan merasa ketakutan.
Peristiwa pengancaman ini terjadi di rumah korban, setelah korban Khairuddin (53), melaporkan aksi korban yang telah menjual Buah Kelapa miliknya tanpa izinnya dari areal rumahnya di Dusun II Desa Sidomulio, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara, Sumatera Utara, pada Sabtu (18/10).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi MT ini terbilang nekat, hanya dikarenakan dilaporkan atas dugaan mencuri buah Kelapa, langsung mendatangi rumah korban, dan mengatakan kepada istri korban akan membunuh bila tidak mengganti uang kelapa yang telah diambil korban dari agen kelapa.
“Terduga pelaku pengancaman ini akhirnya diamankan siang tadi dari rumah setelah dilakukannya penyelidikan panjang”, Sebut Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala, Selasa (4/11).
Dari hasil interogasi singkat, MT yang merupakan nelayan warga Desa Sidomulio, Batu Bara ini, mengakui aksinya dikarenakan telah dilaporkan oleh korban ke Polsek Medang Deras, Ungkapnya.
“Kini MT, beserta barang bukti sebilah parang telah diamankan di Mapolsek Medang Deras, dan terhadap dirinya terancam dengan Pasal 335 dari KUHPidana”, Pungkasnya. (Red).














