SERGAI – Tak butuh waktu lama, Tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil ringkus terduga pelaku pembongkaran rumah yang terjadi di Dusun II Desa Kelapa Bajohom, Kecamatan Serba Jadi, Sergai, Sumatera Utara, pada Kamis (19/6) sekitar Pukul.06.30 Wib.
Peristiwa ini pertama sekali diketahui korban Ponimin (61) disaat hendak ke dapur, namun melihat pintu belakang rumah sudah dalam keadaan rusak, dan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam les merah BK 3649 MG sudah tidak berada di tempatnya (Hilang).
Namun aksi pria berinisial AR (32) als O warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Sergai ini akhirnya terungkap, dan tertangkap 14 jam kemudian saat berada di salah satu warung di depan PT. MAS Serba Jadi, Sebut Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak, S.H, melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B. Manullang.
“Kini AR alias O telah diamankan, dan terhadap dirinya terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 (Tujuh) Tahun”, Pungkasnya. (So).