Pekanbaru – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.282.667 yang beralamat di Jl. Hangtuah No.14, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menerapkan pengisian bahan bakar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Dalam operasionalnya, SPBU ini melaksanakan pengisian BBM berdasarkan SOP Pertamina yang mencakup:
1. Pemeriksaan kendaraan sebelum pengisian, termasuk memastikan mesin dalam keadaan mati dan pengendara mobil tidak perlu turun dari kendaraan.
2. Penggunaan alat pengaman, seperti APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang tersedia di titik strategis.
3. Penerapan antrian yang tertib, satu kendaraan satu kali pengisian, untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
4. Pencatatan dan pemantauan volume penyaluran BBM secara berkala guna menghindari kecurangan.
5. Tidak melayani kendaraan yang mencurigakan atau melakukan pengisian berulang (langsir).
6. Pengisian BBM dilakukan jika Nopol dan Barcode sesuai alias tidak bodong dan tidak melebihi kapasitas pengisian
SPBU 14.282.667 juga mengikuti ketentuan BPH Migas, khususnya yang tertuang dalam:
Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pengawasan Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang menetapkan mekanisme pendistribusian BBM subsidi dan siapa saja yang berhak menerimanya.
Surat Edaran BPH Migas dan Pertamina, yang menegaskan pelarangan aktivitas langsir serta pentingnya pemantauan melalui aplikasi MyPertamina untuk BBM subsidi.
Dengan penerapan aturan-aturan tersebut, SPBU 14.282.667 memastikan bahwa layanan pengisian BBM berjalan optimal, aman, tertib, dan kondusif, serta tidak memberi ruang bagi praktik penimbunan atau penyalahgunaan distribusi bahan bakar.
Selain itu, pihak keamanan (security) SPBU secara aktif melakukan pengecekan rutin di area SPBU untuk memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan, seperti mobil langsir atau praktik mafia BBM. Tindakan preventif ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan keamanan dalam proses distribusi BBM serta mendukung pengawasan internal terhadap potensi penyimpangan.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari masyarakat yang merasa lebih nyaman dan percaya terhadap transparansi pelayanan SPBU tersebut.