Salatiga, Selasa, 5 Agustus 2025 – Dalam rangka mendukung percepatan program sertipikasi tanah aset milik instansi pemerintah, Kantor Pertanahan Kota Salatiga menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sertipikasi Tanah Aset Instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintahan Desa secara Elektronik, yang dirangkaikan dengan pengenalan dan pelatihan penggunaan aplikasi “Sentuh Tanahku”.
Acara ini diselenggarakan di Aula Kantor Pertanahan Kota Salatiga dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Indirayani. Sosialisasi ini diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta para pemangku kepentingan (stakeholder) dari berbagai instansi terkait di Kota Salatiga.
Dalam sambutannya, Indirayani menekankan pentingnya sertipikasi aset tanah milik instansi pemerintah sebagai bentuk perlindungan hukum dan upaya tertib administrasi pertanahan. “Aset tanah pemerintah, baik milik pusat, daerah, maupun desa, harus segera disertipikasi agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses sertipikasi saat ini dapat dilakukan secara elektronik sesuai arahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Melalui transformasi digital, layanan pertanahan kini menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Salah satunya melalui pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku,” tambahnya.
Aplikasi “Sentuh Tanahku” merupakan aplikasi resmi dari Kementerian ATR/BPN yang dirancang untuk memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat dan instansi pemerintah mengenai data pertanahan. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat melihat peta bidang tanah, status hak atas tanah, riwayat permohonan layanan, hingga informasi lokasi dan status pelayanan BPN.
Dalam sesi pelatihan, peserta sosialisasi diperkenalkan fitur-fitur utama aplikasi Sentuh Tanahku, termasuk cara mendaftar, melakukan pengecekan sertipikat, hingga mengakses layanan informasi secara daring. Selain itu, disampaikan pula alur permohonan sertipikasi aset tanah pemerintah secara elektronik yang kini sudah terintegrasi melalui sistem layanan digital BPN.
Acara ini mendapat tanggapan positif dari para peserta, yang merasa terbantu dengan adanya sosialisasi ini. Salah satu peserta dari perangkat desa menyampaikan bahwa informasi yang diberikan sangat relevan dengan kebutuhan pemerintahan yang tengah menata ulang aset tanah aset pemerintah secara administrasi. “Dengan adanya pelatihan ini, kami jadi paham langkah-langkah yang harus dilakukan untuk sertipikasi aset milik Negara atau daerah, dan juga bisa memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memantau prosesnya,” ungkapnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Salatiga dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, efektif, dan berbasis digital, sesuai dengan program prioritas nasional di bidang pertanahan dan tata ruang. Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan dan para pemangku kepentingan, diharapkan seluruh aset tanah milik pemerintah di wilayah Salatiga dapat segera tersertipikasi dengan baik dan dilindungi secara hukum.