SMPN. 4 karawang Barat Melakukan Penyuluhan Bahaya Narkotika.

- Penulis

Selasa, 24 Oktober 2023 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang Jabar, BERITAIMN.COM

Narasumber dari BNN Karawang memberikan Penyuluhan Bahaya Narkotika kepada para Siswa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karawang. – Pihak Pemerintah Daerah Kab. Karawang peduli terhadap generasi muda terutama dalam hal pendidikan bagaimana generasi muda tidak rusak moral dan akhlak, dikarenakan dari Narkotika akhir moral dan akhlak generasi muda rusak. Sehingga terjadilah tawuran antar pelajar bahkan berakhir dengan hilang nyawa, pencurian dan lain-lain.

Disinilah bentuk kesigapan dari Kepsek SMPN. 4 Karawang Barat Hj. Ade Fatimah, M. Pd. Menjalankan program Pemerintah yaitu P4GN ( Pencegahan, Pemberantasan, penyalahgunaan dan dan Peredaran Gelap Narkotika) maka pada hari senin tanggal 23-10-2024 diadakan Penyuluhan Narkotika dan bahaya AIDS/HIV di sekolahan untuk siswa kelas IX narasumber langsung dari pihak BNN Karawang. Kepsek SMPN 4 Karawang Barat Hj. Ade Fatimah di dampingi bidang Kesiswaan Dian Agus Prasetyo, S. Pd.

Kepsek SMPN. 4 Karawang Barat Hj. Ade Fatimah kepada awak media mengatakan dengan adanya penyuluhan bahaya Narkotika maka para siswa/i jadi mengetahui jenis-jenis Narkotika dan dampak menyalah gunakan bagi kesehatan begitu pula sanksi pidana bagi para pengedar dan pemakainya. Kepada para siswa/i yang hadir kurang lebih 100 pelajar kelas IX narasumber menyampaikan tentang jenis-jenis Narkotika golongan 1 salah satu diantaranya adalah : opium mentah, Tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroin, metamfetamina, dan tanaman ganja. Adapun Golongan II diantaranya adalah : ekgonina, morfin metobromida, dan morfina,. Adapun Golongan III diantaranya adalah : etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.

Baca Juga:  Dua Hari Jelang Lebaran Polsek Medang Deras Colling System Di Pantai Sujono

Hj. Ade Fatimah, M. Pd. Kepsek SMPN. 4 Karawang Barat.  

Narasumber juga menyampaikan tentang sanksi hukuman bagi pengedar dan pemakai Narkotika yaitu : Orang yang menjadi kurir narkoba dipenjara 4 s.d. 12 tahun (Pasal 115 ayat (1)), sementara sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 115 ayat (2)). Orang yang memakai narkoba dipenjara 1 s.d 4 tahun (Pasal 127 ayat (1)).

(AF) 

 

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Berikan Penyuluhan Tertib di SPBU
Kasat Lantas Lantas Polres Batu Bara AKP Simon E. Simatupang, S.H, M.H Berbagi Nasi Kotak di Jumat Berkah
Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Dialogis, Ajak Masyarakat Jaga Kondusif Kamtibmas
Jumat Berkah Sat Lantas Polres Batu Patroli dan Berbagi Sembako
Polsek Padang Hilir Patroli Pengamanan Sholat Jumat, Pastikan Kenyamanan Ibadah
Kapolres Batu Bara Lepas Bantuan Kemanusiaan Korban Bencana Alam Banjir
Gatur Lalin, Sat Lantas Polres Batu Bara Pastikan Lalulintas Lancar di Jam Padat Pagi
Polres Batu Bara Gelar Shalat Ghaib dan Doa Bersama Korban Bencana Banjir
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:40 WIB

Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Berikan Penyuluhan Tertib di SPBU

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:28 WIB

Kasat Lantas Lantas Polres Batu Bara AKP Simon E. Simatupang, S.H, M.H Berbagi Nasi Kotak di Jumat Berkah

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:20 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Dialogis, Ajak Masyarakat Jaga Kondusif Kamtibmas

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:11 WIB

Jumat Berkah Sat Lantas Polres Batu Patroli dan Berbagi Sembako

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:23 WIB

Polsek Padang Hilir Patroli Pengamanan Sholat Jumat, Pastikan Kenyamanan Ibadah

Berita Terbaru