SMPN. 4 karawang Barat Melakukan Penyuluhan Bahaya Narkotika.

SMPN. 4 karawang Barat Melakukan Penyuluhan Bahaya Narkotika.

Spread the love

Karawang Jabar, BERITAIMN.COM

Narasumber dari BNN Karawang memberikan Penyuluhan Bahaya Narkotika kepada para Siswa.

Karawang. – Pihak Pemerintah Daerah Kab. Karawang peduli terhadap generasi muda terutama dalam hal pendidikan bagaimana generasi muda tidak rusak moral dan akhlak, dikarenakan dari Narkotika akhir moral dan akhlak generasi muda rusak. Sehingga terjadilah tawuran antar pelajar bahkan berakhir dengan hilang nyawa, pencurian dan lain-lain.

Disinilah bentuk kesigapan dari Kepsek SMPN. 4 Karawang Barat Hj. Ade Fatimah, M. Pd. Menjalankan program Pemerintah yaitu P4GN ( Pencegahan, Pemberantasan, penyalahgunaan dan dan Peredaran Gelap Narkotika) maka pada hari senin tanggal 23-10-2024 diadakan Penyuluhan Narkotika dan bahaya AIDS/HIV di sekolahan untuk siswa kelas IX narasumber langsung dari pihak BNN Karawang. Kepsek SMPN 4 Karawang Barat Hj. Ade Fatimah di dampingi bidang Kesiswaan Dian Agus Prasetyo, S. Pd.

Kepsek SMPN. 4 Karawang Barat Hj. Ade Fatimah kepada awak media mengatakan dengan adanya penyuluhan bahaya Narkotika maka para siswa/i jadi mengetahui jenis-jenis Narkotika dan dampak menyalah gunakan bagi kesehatan begitu pula sanksi pidana bagi para pengedar dan pemakainya. Kepada para siswa/i yang hadir kurang lebih 100 pelajar kelas IX narasumber menyampaikan tentang jenis-jenis Narkotika golongan 1 salah satu diantaranya adalah : opium mentah, Tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroin, metamfetamina, dan tanaman ganja. Adapun Golongan II diantaranya adalah : ekgonina, morfin metobromida, dan morfina,. Adapun Golongan III diantaranya adalah : etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.

Hj. Ade Fatimah, M. Pd. Kepsek SMPN. 4 Karawang Barat.  

Narasumber juga menyampaikan tentang sanksi hukuman bagi pengedar dan pemakai Narkotika yaitu : Orang yang menjadi kurir narkoba dipenjara 4 s.d. 12 tahun (Pasal 115 ayat (1)), sementara sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 115 ayat (2)). Orang yang memakai narkoba dipenjara 1 s.d 4 tahun (Pasal 127 ayat (1)).

(AF) 

 

Tinggalkan Balasan