SMPN. 4 karawang Barat Melakukan Penyuluhan Bahaya Narkotika.

- Penulis

Selasa, 24 Oktober 2023 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang Jabar, BERITAIMN.COM

Narasumber dari BNN Karawang memberikan Penyuluhan Bahaya Narkotika kepada para Siswa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karawang. – Pihak Pemerintah Daerah Kab. Karawang peduli terhadap generasi muda terutama dalam hal pendidikan bagaimana generasi muda tidak rusak moral dan akhlak, dikarenakan dari Narkotika akhir moral dan akhlak generasi muda rusak. Sehingga terjadilah tawuran antar pelajar bahkan berakhir dengan hilang nyawa, pencurian dan lain-lain.

Disinilah bentuk kesigapan dari Kepsek SMPN. 4 Karawang Barat Hj. Ade Fatimah, M. Pd. Menjalankan program Pemerintah yaitu P4GN ( Pencegahan, Pemberantasan, penyalahgunaan dan dan Peredaran Gelap Narkotika) maka pada hari senin tanggal 23-10-2024 diadakan Penyuluhan Narkotika dan bahaya AIDS/HIV di sekolahan untuk siswa kelas IX narasumber langsung dari pihak BNN Karawang. Kepsek SMPN 4 Karawang Barat Hj. Ade Fatimah di dampingi bidang Kesiswaan Dian Agus Prasetyo, S. Pd.

Kepsek SMPN. 4 Karawang Barat Hj. Ade Fatimah kepada awak media mengatakan dengan adanya penyuluhan bahaya Narkotika maka para siswa/i jadi mengetahui jenis-jenis Narkotika dan dampak menyalah gunakan bagi kesehatan begitu pula sanksi pidana bagi para pengedar dan pemakainya. Kepada para siswa/i yang hadir kurang lebih 100 pelajar kelas IX narasumber menyampaikan tentang jenis-jenis Narkotika golongan 1 salah satu diantaranya adalah : opium mentah, Tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroin, metamfetamina, dan tanaman ganja. Adapun Golongan II diantaranya adalah : ekgonina, morfin metobromida, dan morfina,. Adapun Golongan III diantaranya adalah : etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.

Baca Juga:  Polda Sumut Gagalkan Peredaran Sabu 9 Kg, Dua Kurir Ditangkap di Tanjungbalai

Hj. Ade Fatimah, M. Pd. Kepsek SMPN. 4 Karawang Barat.  

Narasumber juga menyampaikan tentang sanksi hukuman bagi pengedar dan pemakai Narkotika yaitu : Orang yang menjadi kurir narkoba dipenjara 4 s.d. 12 tahun (Pasal 115 ayat (1)), sementara sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 115 ayat (2)). Orang yang memakai narkoba dipenjara 1 s.d 4 tahun (Pasal 127 ayat (1)).

(AF) 

 

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Dolok Merawan Kawal Pemasangan Pos Pam di Gerbang Tol
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kibas Bendera dan Live Report di Jalinsum
Pasca Musibah Dan Bencana Melanda Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut Antar Jemput Pelajar Di Tapsel.
Satnarkoba Polres Simalungun Amankan Reza, Ditemukan Barang Bukti Sabu 2,24 Gram
Sambang dan Cooling System, Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Merawan Jenguk Warga yang Sakit
Tim K-9 Ditpolsatwa Baharkam Polri Dan Unit K-9 Ditsamapta Polda Sumut Lanjutkan Pencarian Korban Tanah Longsor Di Sibolga
Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sambangi Warga, Ajak Jaga Kamtibmas
Polres Pakpak Bharat Dan BNNK Tanah Karo Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba Di SMA Negeri 1 Salak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:35 WIB

Polsek Dolok Merawan Kawal Pemasangan Pos Pam di Gerbang Tol

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:54 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kibas Bendera dan Live Report di Jalinsum

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:39 WIB

Pasca Musibah Dan Bencana Melanda Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut Antar Jemput Pelajar Di Tapsel.

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:36 WIB

Satnarkoba Polres Simalungun Amankan Reza, Ditemukan Barang Bukti Sabu 2,24 Gram

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:23 WIB

Sambang dan Cooling System, Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Merawan Jenguk Warga yang Sakit

Berita Terbaru