SKB 3 Mentri terhadap Kebebasan Pers Dimandulkan PN Medan untuk Memenjarakan Jurnalis

- Penulis

Kamis, 27 April 2023 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN SUMUT, Beritaimn.com Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Imanuel Tarigan menjatuhkan putusan Vonis terhadap terdakwa Ismail Marzuki terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Nawal Lubis, Istri Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Selama setahun persidangan, Ismail selalu didampingi Penasihat Hukumnya Martahi Rajaguk-guk SH, usai melalui serangkaian proses persidangan yang panjang.

Diketahui Ismail Marzuki, salah seorang Jurnalis Medan melakukan pemberitaan dan aksi penyelamatan Cagar Budaya Benteng Putri Hijau di Deli Tua, Namo Rambe, Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persidangan diawali dengan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada pertengahan 21 Maret 2023. Terdakwa Ismail Marzuki menghadirkan saksi meringankan yaitu Saksi Ahli Pidana Khusus UU ITE dari Universitas Panca Budi (Unpab) Medan DR Ali Yusran Gea SH MKn MH, Ahli pidana Undang – Undang ITE (Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya) Prof Dr H Henri Subiakto Drs SH MSi, Ahli Bahasa UMSU Dr Charles Butar Butar MPd, Saksi Ahli Cagar Budaya dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Aceh, Adhi Surjana.

Sidang itu sudah dilakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan bukti, pembacaan tuntutan, pleidoi atau nota pembelaan terdakwa, replik atau jawaban jaksa atas pleidoi, dan duplik atau jawaban kuasa hukum atas replik. Sidang pembacaan vonis untuk Ismail Marzuki digelar di ruang Cakra VIII PN Medan, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga:  Puluhan Rumah di Gegerbitung Sukabumi Rusak, Disapu Puting Beliung

Hakim Ketua Imanuel Tarigan membacakan putusan Ismail Marzuki dengan
Putusan Perkara No. 776/PN.Mdn an. Terdakwa Ismail Marzuki :

1. Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah
2. Menjatuhkan hukum pidana percobaan selama 6 bulan dan apabila selama 8 bulan Terdakwa tidak melakukan pidana maka tidak perlu menjalani masa pidana 6 bulan
3. Mengembalikan barang bukti akun mudanews.com

Hakim menyarankan para pihak untuk berpikir pikir dalam mengambil langkah-langkah upaya hukum selamat tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Sementara Ismail Marzuki mengatakan diduga oknum JPU melanggar SKB dan Pedoman Jaksa Agung terkait UU ITE.

“Proses yang tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri dan Pedoman Jaksa Agung terkait Pra Penuntutan UU ITE, tetap juga dihukum,” ujar Ismail Marzuki, yang juga Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Langkat.

Dalam sidang itu, Mejelis Hakim hanya memasukkan Keterangan Ahli Bahasa dari Terdakwa Ismail Marzuki, sedangkan ahli pidana, ahli cagar budaya, Ahli UU ITE tidak menjadi bahan pertimbangan dalam membuat putusan terhadap terdakwa Jurnalis Medan Ismail Marzuki di Pengadilan Negeri Medan.

(Hartono)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendagri Mendorong Pelaksanaan Pilkades Sampang Segera Digelar Tampa Harus Menunggu Perda Atau Perbup Baru
Aksi Demo Tuntut Gelar Pilkades 2026 Berujung Bentrok Dengan Aparat Kepolisian
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas
Polres Pakpak Bharat Gelar Patroli Skala Besar Berkomitmen Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 16:35 WIB

Kemendagri Mendorong Pelaksanaan Pilkades Sampang Segera Digelar Tampa Harus Menunggu Perda Atau Perbup Baru

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:42 WIB

Aksi Demo Tuntut Gelar Pilkades 2026 Berujung Bentrok Dengan Aparat Kepolisian

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Berita Terbaru