Sinergi Layanan Hukum dan Pertanahan: Kantor Pertanahan dan Pengadilan Agama Kota Salatiga Perkuat Kolaborasi untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Sinergi Layanan Hukum dan Pertanahan: Kantor Pertanahan dan Pengadilan Agama Kota Salatiga Perkuat Kolaborasi untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Spread the love

Salatiga, 19 Mei 2025 — Dalam semangat memperkuat pelayanan publik dan memberikan kemudahan akses hukum kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Salatiga menjalin sinergi strategis dengan Pengadilan Agama Salatiga. Sinergi ini diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan hukum dan pertanahan, khususnya dalam menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan hak atas tanah dan bangunan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Salatiga, menjelaskan bahwa kerja sama lintas lembaga ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi birokrasi. “Kami menyadari bahwa banyak perkara yang diputuskan oleh Pengadilan Agama memiliki implikasi langsung terhadap status hukum atas tanah dan properti. Oleh karena itu, penting bagi kami untuk berkolaborasi guna menyelaraskan proses administrasi dan hukum secara efisien dan akuntabel,” ungkapnya.

Sinergi ini mencakup berbagai aspek layanan, antara lain:

Percepatan layanan pertanahan pasca putusan pengadilan, seperti pengalihan hak atas tanah akibat perceraian atau waris.

Pemanfaatan data dan putusan Pengadilan Agama untuk mendukung keabsahan proses administrasi pertanahan.

Penyuluhan bersama kepada masyarakat terkait prosedur legalisasi aset setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Peningkatan kapasitas SDM dan koordinasi teknis antar instansi melalui kegiatan bersama.

Ketua Pengadilan Agama Kota Salatiga, menyambut baik sinergi ini sebagai bentuk nyata pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. “Dalam banyak kasus, masyarakat kerap mengalami kesulitan saat hendak menindaklanjuti hak-haknya di bidang pertanahan setelah memperoleh putusan dari pengadilan. Sinergi ini menjembatani kebutuhan tersebut agar layanan berjalan lebih lancar,” ujarnya.

Langkah ini sejalan dengan prinsip integrasi layanan lintas sektor yang tengah digencarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dan Mahkamah Agung. Kolaborasi antara dua institusi ini diharapkan dapat menjadi model percontohan bagi daerah lain dalam hal percepatan layanan hukum dan pertanahan yang humanis, cepat, dan tepat.

Sebagai tindak lanjut, kedua belah pihak akan menyusun mekanisme operasional bersama dan melakukan sosialisasi rutin kepada masyarakat, termasuk melalui program jemput bola dan pelayanan terpadu.

Sinergi ini merupakan wujud nyata komitmen Kantor Pertanahan Kota Salatiga dan Pengadilan Agama Salatiga dalam menciptakan pelayanan publik yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan