Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian sertipikasi tanah wakaf merupakan tanggung jawab bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama. Menurutnya, kedua kementerian punya peran strategis dalam memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara produktif untuk kemaslahatan umat.

“Kalau bukan Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN yang menyelesaikan masalah sertipikasi tanah wakaf, siapa lagi? Memang tugas kita berdua ini,” ujar Menteri Nusron saat menghadiri acara Penerjunan KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Senin (13/10/2025).

Menteri Nusron menjelaskan, urusan wakaf secara struktural berakar di Kementerian Agama. Hal ini karena proses wakaf melibatkan wakif, nazir, serta Pejabat Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang secara _ex officio_ dijabat oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan. Namun, dari sisi administrasi pertanahan, sertipikasi tanah wakaf merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hulunya ada di Kementerian Agama, tapi tanggung jawabnya berdua. Karena, tanpa sertipikat dari Kementerian ATR/BPN, tanah wakaf belum memiliki kekuatan hukum penuh,” tegas Menteri Nusron.

Adapun estimasi total objek tanah wakaf di Indonesia mencapai sekitar 561.909 bidang. Dari jumlah tersebut, 278.469 bidang dengan luas sekitar 26.852 hektare telah terdaftar. Sampai dengan 2025, 11.309 bidang tanah wakaf telah berhasil diterbitkan sertipikatnya.

Baca Juga:  Kapolres Batu Bara Cek Lahan SPPG di Mapolsek Labuhan Ruku

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur menyatakan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama dipastikan akan mempercepat pendaftaran tanah wakaf. Termasuk, untuk tempat ibadah, seperti masjid, musala, madrasah, makam, dan lainnya.

Hal tersebut, menurut Waryono Abdul Ghafur bisa terlaksana dengan adanya kolaborasi dari semua pihak, termasuk KUA dan kampus-kampus di bawah Kementerian Agama. Momentum KKN Tematik jadi titik awal sinergi dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf di Indonesia. Kolaborasi ini ia harap tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi, tapi juga menggerakkan peran perguruan tinggi dalam pemberdayaan aset keagamaan.

“Kami menyampaikan terima kasih karena ini mungkin akan menjadi catatan sejarah yang luar biasa. Karena baru kali ini setahu saya Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Agama dan kampus. Saya membayangkan kalau kerja sama ini terjadi sekian tahun yang lalu, Pak Nusron tidak mampir dulu di Ketenagakerjaan itu maksud saya. Titik tanah wakaf itu mestinya tinggal beberapa ribu saja,’’ pungkas Waryono Abdul Ghafur. (GE/JM)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah
Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025
Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo
Beri Sosialisasi di Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis: Komunikasi Efektif Bangun Kepercayaan Masyarakat
Kolaborasi Pemerintah dan Perguruan Tinggi, Mahasiswa Ikut Berkontribusi dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Menteri Nusron Ajak Mahasiswa Urun Tangan dan Urun Karya Selesaikan Persoalan Pertanahan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo

Berita Terbaru