Salatiga, 13 Agustus 2025 – Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Salatiga bersama tim melaksanakan kegiatan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi di Pengadilan Negeri Salatiga.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa pertanahan yang sedang ditangani. Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk melihat secara langsung objek perkara di lapangan, sehingga majelis hakim dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai kondisi faktual tanah yang menjadi sengketa.
Setelah pemeriksaan lapangan selesai, sidang dilanjutkan di Pengadilan Negeri Salatiga dengan agenda Pemeriksaan Saksi. Tahapan ini menjadi salah satu langkah penting dalam pembuktian perkara, di mana keterangan saksi akan membantu menguatkan data dan dokumen yang telah disampaikan di persidangan sebelumnya.
Pelaksanaan kegiatan berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan keterlibatan aktif dari jajaran Kantor Pertanahan Kota Salatiga, diharapkan proses persidangan dapat menghasilkan putusan yang adil, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.