Sidak Forkompimda Temukan Penjualan Migor Diatas HET, Siap-Siap Kena Sanksi!

- Penulis

Selasa, 24 Mei 2022 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KARAWANG, BeritaIMN.com – Minyak goreng disejumlah pasar tradisional yang ada di Kabupaten Karawang surplus. Meski begitu, untuk harga rata-rata masih diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Forkompinda Kabupaten Karawang, pada Selasa, (24/5/2022), mayoritas pedagang menjual minyak goreng di harga Rp16.500 ribu hingga Rp20 ribu perliter.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tentunya harga minyak di pasar tradisional, jauh diatas harga HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni Rp14 ribu perliter.

“Penjualan minyak yang sesuai harga HET itu sudah ada keuntungannya Rp 1.000 rupiah, tadi kita menemukan beberapa penjual yang harganya mencapai Rp18 ribu,” ujar Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana.

Untuk itu, ia meminta agar para penjual minyak goreng bisa menetapkan harga sesuai dengan HET. Jika tidak, pihaknya, melalui aparat penegak hukum akan memberikan tindakan secara tegas.

Baca Juga:  Bikin Heboh! Dikira Mayat, Ternyata Pria di Bekasi Mabuk Berat hingga Tergeletak di Pinggir Jalan

“Jadi penjualan tidak boleh diatas HET, karena minyak goreng di Jawa Barat surplus,” ucapnya.

Pasalnya, lebih lanjut, pihak kepolisian Kabupaten Karawang akan membentuk tim khusus investigasi untuk memantau harga minyak di pasar tradisional.

“Jika harga minyak masih diatas HET, maka kami akan melakukan tindakan preventif sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono.

Sebagai informasi, Aldi Subartono mengatakan, jika masyarakat masih menemukan harga minyak diatas HET, bisa langsung membuat aduan melalui program Lapor Pak Kapolres.

(Red).

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendagri Mendorong Pelaksanaan Pilkades Sampang Segera Digelar Tampa Harus Menunggu Perda Atau Perbup Baru
Aksi Demo Tuntut Gelar Pilkades 2026 Berujung Bentrok Dengan Aparat Kepolisian
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Polres Pakpak Bharat Gelar Patroli Skala Besar Berkomitmen Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif.
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kelancaran Arus Lalulintas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 16:35 WIB

Kemendagri Mendorong Pelaksanaan Pilkades Sampang Segera Digelar Tampa Harus Menunggu Perda Atau Perbup Baru

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:42 WIB

Aksi Demo Tuntut Gelar Pilkades 2026 Berujung Bentrok Dengan Aparat Kepolisian

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Berita Terbaru

Berita

Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Presisi di Jalinsum

Jumat, 28 Nov 2025 - 05:22 WIB