Sertipikat Terbitan Lama Jadi Pemicu Tumpang Tindih, Menteri Nusron Minta Masyarakat Lakukan Ini

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan lama untuk segera melakukan pemutakhiran data guna mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan. Imbauan ini ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan (Sulsel), di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).

“Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong sehingga ketika ada pemohon yang sudah mencantumkan dokumen pengantar lengkap yang menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan histori tanahnya, sertipikat bisa dikeluarkan,” jelas Menteri Nusron.

Tumpang tindih sertipikat atau munculnya sertipikat ganda pada satu bidang tanah umumnya terjadi pada sertipikat-sertipikat lama. Pada masa itu, infrastruktur pertanahan, regulasi, serta teknologi yang digunakan belum sebaik saat ini. Akibatnya, jika tanah tidak dijaga, tetangga tidak saling mengenal, atau pemerintah desa tidak diberi tahu, maka sulit mengetahui apakah bidang tanah tersebut sudah bersertipikat atau belum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai bagian dari upaya mendorong kemandirian masyarakat dalam menjaga aset tanahnya, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN ini memungkinkan masyarakat mengecek informasi dasar bidang tanah miliknya, memantau proses layanan, hingga memastikan data pertanahan yang tercatat di sistem sudah sesuai. Keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat melakukan pengecekan awal sebelum datang ke kantor pertanahan untuk pemutakhiran data.

Baca Juga:  Personil Polsek Medang Deras Pastikan Kondusifitas Kamtibmas

Menteri Nusron menambahkan, digitalisasi layanan dan penguatan SDM yang dilakukan Kementerian ATR/BPN saat ini merupakan bentuk pihaknya sedang berbenah. Sehingga, masalah-masalah yang saat ini muncul ke permukaan adalah bentuk bahwa Kementerian ATR/BPN sedang berproses ke arah transformasi layanan.

Karena itu, Menteri Nusron meminta masyarakat pemegang sertipikat terbitan 1961 hingga 1997 untuk segera mengecek ulang status bidang tanahnya dan melakukan pemutakhiran data di kantor pertanahan setempat. “Masyarakat yang punya sertipikat yang terbit tahun 1961 ke sini sampai 1997, untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan,” tegasnya

“Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas,” tambah Menteri Nusron.

Menteri Nusron juga meminta dukungan kepala daerah untuk menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertipikat. Hal ini, menurutnya, penting agar persoalan pertanahan tidak menimbulkan konflik di masa mendatang.

“Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertipikat tahun 1961-1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” pungkas Menteri Nusron. (LS/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Kamseltibcar Lantas Polres Pakpak Bharat Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Toba 2025
Ops Zebra Toba 2025, Wakapolres Sergai Tegaskan Keseriusan Menjaga Kamseltibcar Lantas
Menteri Nusron: Selama Jajaran BPN Tidak Mau Kongkalikong, Mafia Tanah Pasti Kabur
Kolaborasi ATR/BPN dengan KPK Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan, Wamen Ossy: Harus Jelas, Terukur, dan Bebas dari Penyimpangan
Gandeng KPK, Kementerian ATR/BPN Perkuat Jajarannya dalam Pencegahan Korupsi dan Perilaku Miss-conduct dalam Layanan Pertanahan dan Tata Ruang
Menteri Nusron Sambut Baik Putusan MK Soal HAT di IKN, Siap Jalankan dan Koordinasi Instansi Terkait
Tinjau Kantah Kabupaten Banyumas, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Peningkatan Kualitas Layanan
Beri Pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Sulsel, Menteri Nusron: Tegas Jalankan Prinsip dan Luwes dalam Melayani
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 14:36 WIB

Wujud Kamseltibcar Lantas Polres Pakpak Bharat Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Toba 2025

Senin, 17 November 2025 - 14:31 WIB

Ops Zebra Toba 2025, Wakapolres Sergai Tegaskan Keseriusan Menjaga Kamseltibcar Lantas

Senin, 17 November 2025 - 12:10 WIB

Menteri Nusron: Selama Jajaran BPN Tidak Mau Kongkalikong, Mafia Tanah Pasti Kabur

Senin, 17 November 2025 - 12:08 WIB

Sertipikat Terbitan Lama Jadi Pemicu Tumpang Tindih, Menteri Nusron Minta Masyarakat Lakukan Ini

Senin, 17 November 2025 - 12:05 WIB

Kolaborasi ATR/BPN dengan KPK Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan, Wamen Ossy: Harus Jelas, Terukur, dan Bebas dari Penyimpangan

Berita Terbaru