Sepanjang Oktober 2023, 28 Bandit di Bekasi Diringkus Polisi

Sepanjang Oktober 2023, 28 Bandit di Bekasi Diringkus Polisi

Spread the love

Foto: Polres Metro Bekasi menangkap 28 pelaku kejahatan selama Oktober 2023. (dok. Istimewa)

BEKASI, Beritaimn.com Polres Metro Bekasi dan jajaran mengungkap 13 kasus tindak pidana sepanjang bulan Oktober 2023. Dari 13 kasus tersebut, polisi meringkus 28 tersangka.

Para tersangka dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi. Mereka memakai baju tahanan warna oranye.

Para tersangka tampak tertunduk lesu. Mereka tak berkutik saat digiring polisi.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Sumarni menjelaskan, para tersangka tersebut melakukan tindak pidana pembunuhan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Jajaran Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Metro Bekasi bersama unit reskrim (tingkat) polsek jajaran di lingkungan Polres Metro Bekasi selama bulan Oktober 2023, kami berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus tindak pidana,” kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Sumarni saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Kamis (2/11/2023).

“Yang pertama kasus curas, kemudian kasus curat, curanmor, dan kasus pembunuhan,” imbuh dia.

Sumarni menjelaskan, ada 28 tersangka yang diringkus dari 13 kasus ini. Dia pun menjelaskan secara umum modus dan motif pelaku begal, curat, dan curanmor yang ditangkap.

“Kasus curas, pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara mengancam menggunakan sajam (senjata tajam) dan tidak segan-segan melukai korbannya. Dan sepeda motor korban dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” jelas Sumarni.

Sementara itu, pada kasus curat, Sumarni menerangkan umumnya modus pelaku mencongkel atau merusak pintu dan jendela rumah atau kendaraan untuk mengambil barang milik korban. Barang curian pun dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kasus curanmor, pelaku mengambil sepeda motor dalam keadaan terkunci yang terparkir di TKP (tempat kejadian perkara) dengan cara merusak kunci atau menggunakan kunci leter T. Sepeda motor korban dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ucap Sumarni.

Polisi juga merilis kasus pembunuhan korban kecelakaan oleh waria bernama alias Ayu Lestari. Ayu yang merupakan penjaja seks komersil (PSK) membunuh korban karena mengira korban mirip dengan tamunya yang tak bayar.

“Karena kesal, pelaku memukul wajah korban sehingga kepalanya membentur tembok,” tutur Sumarni.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung mengungkapkan, motor korban kecelakaan saat ini masih dicari.

“Menurut pengakuan tersangka, motornya diambil oleh 2 orang pria,” kata Gogo.

Lebih lanjut, Gogo menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku kriminal.

“Kami akan tindak tegas pelaku kriminal yang meresahkan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi,” tegas Gogo.

(red/*)

Tinggalkan Balasan