Seorang Wanita Muda Pengedar Sabu Jaringan Lapas Ditangkap Polisi

- Penulis

Sabtu, 18 Juni 2022 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KARAWANG, BeritaIMN.com – Polres Karawang mengungkap penangkapan seorang perempuan muda pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang memiliki jaringan dengan pengendali peredaran narkoba dari salah satu lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat.

“Pelaku ditangkap di pinggir jalan, Desa Purwadana, Telukjambe Timur, Karawang,” ujar Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Masa dalam keterangannya yang diterima di Karawang, Sabtu (18/6/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan terhadap perempuan berusia 27 tahun ini terkait dengan dugaan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial RF ini ditangkap di pinggir jalan wilayah Desa Purwadana, Karawang, Kamis (16/6/2022).

Penangkapan itu saat Tim Samapta Presisi sedang melakukan patroli di sekitaran Desa Purwadana, kemudian menemukan salah seorang yang mencurigakan. Setelah menghampirinya, ternyata benar seorang perempuan itu menyimpan narkotika.

“Saat itu, anggota Samapta menemukan barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu yang sudah ditempel dan 16 bungkus plastik di dalam tas dengan total seberat 27,08 gram,” katanya.

Selanjutnya, petugas menggeledah tempat indekosnya di Karawang Barat. Petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu, timbangan elektrik, dan satu ponsel milik pelaku sebagai alat untuk bertransaksi.

Baca Juga:  Nekat demi Tutupi Utang, Karyawan Toko Emas di Tasikmalaya Gasak Perhiasan Majikan senilai Rp 100 Juta

Berdasarkan barang bukti tersebut, polisi lalu melakukan interogasi terhadap pelaku guna pengembangan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi akhirnya terungkap kalau pelaku mendapatkan barang haram itu dari seorang kenalannya yang berada di salah satu lapas di daerah Jawa Barat.

Sesuai dengan pengakuannya, RF yang merupakan warga Dusun Jatimulya, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang ini menjadi pengedar sabu-sabu karena sering melayani VCS atau video call seks seorang narapidana salah satu lapas di Jabar.

“Pelaku mengaku bahwa awalnya hanya menjadi teman VCS dari kenalannya yang berstatus narapidana, dan kenalan pelaku ini diketahui sebagai seorang pengendali narkotika di dalam salah satu lapas di Jawa Barat,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang dan dikenai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 5 tahun.

(Red).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru