KARAWANG, Beritaimn.com – Polres Karawang Polda Jabar membekuk seorang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang telah menjual seorang perempuan muda asal Karawang ke Arab Saudi.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menuturkan, korban diberangkatkan pelaku MH (41) yang merupakan warga Tirtajaya, Kabupaten Karawang, pada tahun 2022 lalu.
“Pelaku menjual korban DW (21) yang merupakan tetangganya, untuk bekerja di Arab Saudi pada 7 Mei 2022 lalu,” kata Tomy sapaannya, saat pers rilis di Mapolres Karawang, Sabtu (10/6/2023).
Bahkan pelaku sempat merubah dokumen asli korban demi kelancaran pemberangkatan korban untuk bekerja di Arab Saudi, karena usianya terlalu muda.
“Pada saat pelaku melihat tahun lahir korban 2001 pelaku tak bisa memberangkatkan karena telalu muda, karena usia minimal untuk menjadi TKW (tenaga kerja wanita) 23 tahun, pelaku kemudian merubah identitas berupa KK dan KTP korban, tahun lahirnya dirubah jadi 1999, dengan alasan agar lolos sidik jari di kedutaan,” ujar dia.
Setelah merubah tahun identitas, kemudian pelaku MH membawa korban medical cek up di salah satu Klinik di Jakarta, setelah dinyatakan fit, pelaku MH menerima uang dari HS yang merupakan agen tenaga kerja ilegal di Jakarta sebesar Rp15 juta.
“Uang Rp15 juta itu berdasarkan pengakuan MH, fee untuk pelaku MH Rp1 juta, diberikan kepada korban Rp5 juta, sedangkan Rp9 juta sisanya diberikan kepada S dan B, yang merupakan penghubung DW kepada MH,” jelasnya.
Setelah pelaku memproses korban, kemudian, korban diterbangkan pada 7 Mei 2022 untuk bekerja di Arab Saudi, padahal pelaku juga mengetahui bahwa Arab Saudi merupakan salah satu negara tertutup untuk pekerja migran Indonesia (PMI) perorangan, seperti asisten rumah tangga.
“Korban DW lalu diterbangkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga, padahal MH juga mengetahui bahwa, Arab Saudi merupakan salah satu negara tertutup untuk PMI perorangan, namun MH tetap menjual korban demi mendapat keuntungan,” ujar dia.
Kronologis terungkapnya kelakuan MH, berawal dari korban yang sering mengeluh sakit ketika bekerja di Arab Saudi, korban lalu minta dipulangkan kepada MH.
“Ketahuannya karena kondisi korban sering sakit, korban tidak dapat melanjutkan kerja dan ingin pulang ke Indonesia, kemudian mengadu ke pihak kedutaan, lalu dipulangkan, dan kami mendapat informasi ini atas laporan KBRI,” ucapnya.
Selain pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah alat bukti berupa satu lembar KK, dan KTP, satu photocopy Ijazah SD, dan foto tiket pesawat Economy Class, satu foto proses pasporan, dan visa atas nama DW.
“Selain barang bukti dokumen tersebut, kami juga amankan 1 unit handphone, 1 kartu ATM BCA, dan 1 unit kendaraan roda empat,” ujarnya.
Atas tindakan tersebut, MH dikenakan pasal berlipat terancam kurungan 15 tahun penjara, dan denda hingga miliaran rupiah, sesuai dengan pasal 4 jo pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang, dan pasal 86 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Pelaku terancam pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp600 juta, pelaku juga dikenai pasal 19 tentang pemalsuan dokumennya, dan Pasal 86 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp15 miliar,” papar Tomy.
Atas pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengimbau masyarakat agar tak termakan bujuk rayu para sponsor PMI ilegal, khusunya yang menjanjikan pekerjaan mudah dan gajih besar.
“Untuk masyarakat kami juga mengimbau agar tak termakan bujuk rayu sponsor PMI ilegal, khususnya saat menawarkan pekerjaan mudak dan gajih besar, selalu waspada dan cari informasi resmi dari intansi terkait mengenai pekerjaan di luar negeri,” pungkasnya. (***)