Sempat Buron Terduga Pembunuh Waria di Salon Bekasi Berhasil Diringkus Polisi, Ini Motifnya

- Penulis

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku BD (26) saat dihadirkan di konferensi pers ungkap kasus pembunuhan waria di Bekasi, Sabtu (8/10/2022). (Humas Polres Metro Bekasi).

i

Pelaku BD (26) saat dihadirkan di konferensi pers ungkap kasus pembunuhan waria di Bekasi, Sabtu (8/10/2022). (Humas Polres Metro Bekasi).

Pelaku BD (26) saat dihadirkan di konferensi pers ungkap kasus pembunuhan waria di Bekasi, Sabtu (8/10/2022). (Humas Polres Metro Bekasi).

BEKASI, Beritaimn.com Seorang waria yang ditemukan tewas membusuk di ruko Tagina Salon, Jalan Sukamantri, Karangbahagia Bekasi, kini terungkap. Dari hasil, penangkapan diketahui bahwa terduga pelaku tak lain adalah kerabat dekat korban.

Pelaku adalah BD (26), tega membunuh korban berinisial NT atau kerap disapa Tante Butet. Motif dari pelaku tega membunuh korban karena merasa kesal dan sakit hati setelah dicaci maki dan dihina korban NT.

“Ada perselisihan di antara mereka. Kemudian ada kata-kata atau kalimat yang tidak dapat diterima hatinya,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers, Sabtu (8/10/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pengakuan BD, korban dibunuh pada Kamis (29/9/2022) lalu, sekira pukul 04.00 WIB. Butet tewas didalam ruko salon di jalan Sukamantri, Karangbahagia, Bekasi. Sadisnya, Butet yang terlelap tidur saat itu dihajar batu cobek hingga terluka oleh pelaku.

“Kemudian ini ada barang bukti alat yang digunakan untuk memukul. Jadi dipukul di bagian tengkuknya ketika korban sedang tidur. Kemudian dari visum luka-lukanya ada di tengkuk dan wajah,” kata Gidion.

Baca Juga:  Apes! Kepergok Curi Besi, Maling di Karawang Malah Tinggalkan Motornya

Dirinya menjelaskan, usai dibunuh, korban membusuk selama empat hari. “Kemudian kronologisnya peristiwa terjadi pada Jumat kemudian ditemukan hari Senin berarti ditemukan sekitar empat hari kondisi jenazah ada kerusakan sel (busuk),” ungkapnya.

BD yang merupakan karyawan korban, sempat melarikan diri hingga ke Sumatera Utara. Kendati demikian, beberapa waktu lalu, polisi dapat membekuk BD. Usai memukul korban hingga tewas, pelaku juga membawa lari satu unit handphone merk Vivo, beserta uang tunai Rp 1 juta.

“Itu dilakukan penangkapan pada hari Rabu di Mandailing Natal, Provinsi Sumut 5 Oktober 2022,” kata Gidion.

Barang bukti yang berhasil diamankan

Dari tangan pelaku, jajaran Polres Metro Bekasi mengamankan barang bukti di antaranya 1 dus HP Vivo Y33 S, 2 kunci gembok, sebuah batu coet, 1 unit HP Vivo Y33 S.

Atas perbuatannya pelaku pun kini dikenakan pasal 340 KUHPidana dan pasal 338 KUHPidana. “Tindak pidana melakukan pembunuhan berencana atau yang dimaksud dalam pasal 340 dan pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” katanya. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Jatim Panggil Manager Petronas dan Nelayan Sampang Terkait Kasus Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Viral di Media Sosial Jadi Sorotan Warga Makanan MBG di SMAN 1 Banyuates Sampang Ada Belatung, Kebersihan Dapur Sehat Yayasan Al Bukhori Perlu Dipertanyakan
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Gerak Cepat Polsek Banyuates Berhasil Amankan Maling Motor di Desa Larlar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:31 WIB

Kejati Jatim Panggil Manager Petronas dan Nelayan Sampang Terkait Kasus Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Rabu, 24 September 2025 - 07:53 WIB

Viral di Media Sosial Jadi Sorotan Warga Makanan MBG di SMAN 1 Banyuates Sampang Ada Belatung, Kebersihan Dapur Sehat Yayasan Al Bukhori Perlu Dipertanyakan

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Berita Terbaru