SERGAI, Beritaimn.com – Sempat buang buang Barang Bukti (Barbut) diduga sabu seberat 1,50 Gram, Pria berinisial Ki (32) warga Desa Jati Mulia, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Desli Serdang, Sumatera Utara akhirnya diringkus Personil Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Penangkapan terhadap warga Deli Serdang tersebut saat dirinya usai melakukan transaksi di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sumatera Utara, Rabu (25/10/23) sekira Pukul.23.00 Wib.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi, S.H, M.H mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang resah dikarenakan lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi barang terlarang.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang barang bukti 1 plastik klip diduga sabu”, Katanya, Jumat (27/10/23).
Ia menjelaskan, begitu dihentikan saat berada diatas sepeda motornya, tersangka dengan cepat membuang barang bukti namun personil dengan sigap meminta tersangka memungut barang yang dibuangnya tak jauh dari dirinya.
Benar saja lanjutnya, saat itu tersangka mengambil barang tersebut yang diakuinya sabu miliknya, dan didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah).
“Kini Ki dan barang bukti diduga sabu telah diamankan guna proses lebih lanjut”, Pungkas AKP Juriadi Sitepu, S.H, M.H. (W7).