Selama September 2022, Polres Sukabumi Kota tangkap 34 Pengedar dan Pengguna Narkoba

- Penulis

Rabu, 5 Oktober 2022 - 01:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin didampingi Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Wahyudi saat memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita saat konferensi Pers di Halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (4/10/2022).

i

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin didampingi Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Wahyudi saat memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita saat konferensi Pers di Halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (4/10/2022).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin didampingi Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Wahyudi saat memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita saat konferensi Pers di Halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (4/10/2022).

SUKABUMI, Beritaimn.com Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Jawa Barat, menangkap puluhan pengedar dan pecandu narkoba dari 23 pengungkapan kasus, baik di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi selama bulan September 2022.

“Ada 34 tersangka yang berhasil kami tangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu, ganja, psikotropika, dan obat-obat keras ilegal,” kata Kepala Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi S.Y. Zainal Abidin dalam jumpa pers di Sukabumi, Selasa (4/10/10/2022).

Adapun barang bukti yang disita polisi dari para tersangka masing-masing sabu-sabu seberat 170,32 gram, ganja kering 18,69 gram, obat keras ilegal 11.676 buti,r dan obat psikotropika 219 butir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya yang digunakan untuk bertransaksi narkoba itu berupa 33 unit telepon genggam, tiga buah alat hisap (bong), delapan unit timbangan digital, dua keping ATM, dan uang hasil penjualan narkoba Rp600 ribu.

Menurut Zainal, jika dirupiahkan barang bukti narkoba yang disita nilainya sekitar Rp373 juta. Dengan keberhasilan Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap peredaran narkoba, diasumsikan sebanyak 30.405 jiwa diselamatkan dari penyalahgunaan barang haram itu.

Baca Juga:  Sempat Buron Terduga Pembunuh Waria di Salon Bekasi Berhasil Diringkus Polisi, Ini Motifnya

Adapun modus peredaran narkoba di Sukabumi dilakukan pelaku dengan bertemu langsung atau cara transfer, yakni pengedar memberikan arahan-arahan tertentu kepada konsumennya untuk mengambil narkoba yang telah disimpannya.

“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tambah Kapolres.

Ia menambahkan, para tersangka kasus sabu-sabu dan ganja dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111, 112 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara seumur hidup.

Kemudian untuk tersangka penyalahgunaan dan peredaran psikotropika dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sedangkan untuk pengedar obat keras ilegal dijerat pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru