Selama Oktober 2023, Polres Karawang ungkap 21 Pengedar Narkoba

- Penulis

Rabu, 1 November 2023 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abidin dan Kasi Humas Ipda Herawati (Foto: Ist)

KARAWANG, Beritaimn.com Selama bulan Oktober 2023, Polres Karawang meringkus 21 tersangka pengedar dan pengguna narkotika serta obat keras terlarang (OKT).

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abidin (AZA) menyebutkan, saat ini pihaknya mengamankan 21 tersangka dengan 18 laporan polisi.

Dari jumlah tersebut, 12 kasus jenis pisikotropika dan 6 sisanya adalah kasus obat keras terlarang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun rinciannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti keseluruhan 209,41 gram; narkotika jenis ganja 591,08 gram dan OKT sebanyak 23.489 butir.

“Ini kita ungkap bulan oktober 2023. Para pelaku ditangkap saat sedang melaksanakan kegiatan menempel barang-barang yang akan di jual,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abidin saat confrence pers di Mapolres Karawang, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga:  Kasus Intimidasi, Polres Tebing Tinggi Turunkan Tim Paminal Lakukan Penyelidikan

Arief menerangkan, masing-masing tersangka dikenakan ancaman hukuman berbeda. Jenis sabu disangkakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 11 tahun penjara atau hukuman mati.

Sedangkan tersangka pengedar ganja disangkakan pasal 114 ayat 1 Junto 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Sementara untuk OKT disangkakan pasal 435 Undang-undang Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Kondisi Karawang saat ini, memang terkategori masih rawan pengedaran dan penggunaan narkoba,” pungkasnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pakpak Bharat Bersama BPBD Kerahkan Personil Bantu Masyarakat Di Desa Tanjung Mulia Dusun Nan Jombal
Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Narkotika, Residivis dan Sabu 95 Gram Diamankan
Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Sibolga Antisipasi Tindak Kriminal Pagi Hari 
Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Perkuat Kamtibmas
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli dan Pengamanan di Gereja
Satgas Yonif 123/Rajawali Gelar Ibadah dan Serahkan Alkitab di Kampung Venaha
Miliki Sabu 20 Gram, Pengedar Diciduk Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi
Akhir Pekan, Polres Tebing Tinggi Patroli Skala Besar Antisipasi Tawuran dan Balap Liar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:31 WIB

Polres Pakpak Bharat Bersama BPBD Kerahkan Personil Bantu Masyarakat Di Desa Tanjung Mulia Dusun Nan Jombal

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:58 WIB

Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Narkotika, Residivis dan Sabu 95 Gram Diamankan

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:24 WIB

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Sibolga Antisipasi Tindak Kriminal Pagi Hari 

Minggu, 7 Desember 2025 - 07:29 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Perkuat Kamtibmas

Minggu, 7 Desember 2025 - 07:19 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli dan Pengamanan di Gereja

Berita Terbaru

Berita

Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Perkuat Kamtibmas

Minggu, 7 Des 2025 - 07:29 WIB