KARAWANG, Beritaimn.com – Selama bulan Oktober 2023, Polres Karawang meringkus 21 tersangka pengedar dan pengguna narkotika serta obat keras terlarang (OKT).
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abidin (AZA) menyebutkan, saat ini pihaknya mengamankan 21 tersangka dengan 18 laporan polisi.
Dari jumlah tersebut, 12 kasus jenis pisikotropika dan 6 sisanya adalah kasus obat keras terlarang.
Adapun rinciannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti keseluruhan 209,41 gram; narkotika jenis ganja 591,08 gram dan OKT sebanyak 23.489 butir.
“Ini kita ungkap bulan oktober 2023. Para pelaku ditangkap saat sedang melaksanakan kegiatan menempel barang-barang yang akan di jual,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abidin saat confrence pers di Mapolres Karawang, Rabu (1/11/2023).
Arief menerangkan, masing-masing tersangka dikenakan ancaman hukuman berbeda. Jenis sabu disangkakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 11 tahun penjara atau hukuman mati.
Sedangkan tersangka pengedar ganja disangkakan pasal 114 ayat 1 Junto 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Sementara untuk OKT disangkakan pasal 435 Undang-undang Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Kondisi Karawang saat ini, memang terkategori masih rawan pengedaran dan penggunaan narkoba,” pungkasnya.
(*)