BEKASI, Beritaimn.com – Polres Metro Bekasi Kota tangkap 5 dari 7 pelaku pengeroyokan terhadap warga dan seorang security yang terjadi di Pasar Sumber Artha, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Senin 25 Juli 2022, pukul 21.30 WIB.
Para tersangka yakni, F, FT, SD, MS, H, Sedangkan A dan D berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pengeroyokan terhadap 5 orang korban, 2 luka bacok maupun 3 lainnya mengalami luka luka memar akibat benda tumpul,”ujar Kombes Hengki saat menggelar ekspose pengungkapan kasus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jum’at (29/7/2022).
Peristiwa itu bermula, saat pelaku F dan FH dalam kondisi mabuk mendatangi pasar sumber Artha untuk membeli minuman anggur di warung jamu.
Namun F dan FH saat itu merasa tak dilayani oleh penjual, hingga terjadi cekcok.
“Sesampainya di kios, karena pelayanan dari penjual minuman kurang baik, maka yang bersangkutan tersinggung maka akhirnya dilerai oleh rekannya juga yaitu Fahrul dan Fahmi tadi dilerai oleh Doni dan Ahyan,” katanya.
Setelah mendapatkan minuman anggur para pelaku kembali ke tongkrongan mereka di Perum Depkes Jatibening.
Kejadian tak berhenti disitu, sekira pukul 21.00 WIB, pelaku berinisial D mengatakan ke temannya bila jam tangannya hilang. Hingga pelaku berinisial H berinisiatif mencari Jam tangan di kios jamu pasar sumber Artha.
“Nah sambil mencari jam, Ahyan mendengar ada perkataan dari seorang yang menggunakan pakaian security mengatakan nada kasar,” lanjut Hengki.
“Karena tidak terima, maka saudara Ahyan kembali ke tempat tongkrongan, bercerita kepada temannya. Karena tidak senang dengan perkataan tersebut maka 7 orang datang beramai-ramai yang sudah kita tangkap, melakukan penyerangan di pasar tadi, tempat jual minuman tadi,” ungkapnya
Para pelaku mendatangi security dengan membawa senjata tajam jenis pedang, kayu dan besi.
Sekira pukul 21.30 WIB, para pelaku langsung menyerang Security berinisial NA dan seorang warga H, korban pun mengalami luka bacok, dibagian kepala, punggung, tangan sebelah kanan.
Setelah kejadian, para pelaku yang sempat menyembunyikan sajam lalu melarikan diri ke wilayah Bogor.
Pada Rabu, 27 Juli 2022, FH, F, D,S dan H dapat ditangkap unit Reaksi Polres Metro Bekasi Kota di Bogor. Sementara D dan A masih buron.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan Mandau.
“Terhadap tersangka ini kita jerat dengan 170 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 9 tahun,” pungkasnya. (***)