
Berita Imn.Com || Sumatera Utara – DELI Serdang _ Di Tengah-tengah upaya Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan menegakkan disiplin pengguna kendaraan dinas, justru muncul kasus memalukan. Mobil dinas yang dipakai Sekretaris Dinas Badan Penanggulan Bencana Daerah yang berinisial AS didapati menggunakan plat nomor kendaraan yang dipalsukan.
Pantauan kami dilapangan (04/10/2025) di halaman Kantor BPBD Deli Serdang, Jalan Karya Asih Lubuk Pakam. Terlihat satu unit Suzuki Ertiga berwarna Metalic Magma Gray yang dipakai AS terparkir dengan plat BK 1233 MI berlatar putih dengan angka hitam, padahal kendaraan dinas seharusnya menggunakan plat berlatar merah dengan hurup hitam dan nomor resmi plat mobil tersebut adalah BK 1233 M tanpa tambahan huruf I.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanpa disadari hal yang dilakukan oknum Sekdis BPBD inisal AS tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum, penggunaan plat nomor palsu bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 atau pasal 372 Jo pasal 263 Pasal KHUPidana.
Saat dikonfirmasi oleh awak media di Dinas BPBD Deli Serdang, sejumlah personil piket membenarkan kendaraan tersebut memang milik Sekdis.
Disisi lain Bupati Deli Serdang gencar melalui akun tik tok resminya menegaskan aturan penggunaan mobil dinas hanya pejabat Eselon II Yang berhak menggunakan mobil dinas, kalau Eselon III dan IV diperkenankan memakai lewat pool di dinas masing masing sesuai kebutuhan perjalanan dinas terkait.
Dengan kejadian seperti ini sudah jelas seorang oknum Sekdis Dinas BPBD Deli Serdang Inisial Agus S Tidak menjalankan intruksi Bupati Deli Serdang dan mengganggap angin lalu semua intruksi bupati, apalagi merubah dan mengganti plat nomor kendaraan dinas tersebut.
Penulis : Ahmad Najamuddin Harahap
Editor : Kaperwil IMN Sumut/Reds – Bang Iman













