KARAWANG, Beritaimn.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang satukan persepsi dalam mensosialisasikan keterbukaan informasi publik. Sosialiasi tersebut dilakukan melalui Radio Sturada 89.4 FM Karawang pada Senin (12/9/2022).
Sosialisasi ini merupakan upaya Kejari Karawang dan Pemkab Karawang dalam menjaga stabilitas pelayanan serta pembangunan, sehingga tidak ada kesalahpahaman dalam memahami tentang keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana menuturkan, seiring perkembangan zaman dan teknologi komunikasi sudah bukan merupakan sesuatu yang sulit, dengan begitu sudah memperlihatkan keterbukaan informasi publik bukanlah hal yang merupakan penghambat bagi seseorang dalam memperoleh keterangan atau pengetahuan dalam informasi.
“Kalau pun mungkin para kepala desa pada tahun 2009 dan seterusnya itu pernah mendapatkan sosialisasi dan edukasi terkait Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mungkin kepala desa sudah berganti di 2008 lima tahun kemudian sosialisasi itu mungkin tidak dilanjutkan tidak diteruskan, maka saat inilah kita perlu bergerak bersama terkait dengan masalah itu sehingga tidak ada lagi kegamangan, tidak ada lagi ketakutan ketika para kepala desa harus memberi tahu apa yang memang harus diketahui publik,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Martha, pihaknya pun dapat mendampingi desa untuk memberikan pemaparan terkait informasi yang boleh dikeluarkan kepada publik, kejaksaan menjadi pendamping pemerintahan di dalam melaksanakan semua proses sehingga pelayanan dan pembangunan bisa berjalan lancar selama sesuai dengan perundang-undangan.
“Hal yang tidak boleh diberikan terkait ini adalah pertama Hak Kekayaan Intektual (HAKI) dalam hal ini informasi tersebut tidak boleh diberikan karena itu sifatnya rahasia, kemudian terkait dokumen rahasia negara karena berkaitan dengan keamanan negara, dan masih ada yang lain yang tidak boleh atau dikecualikan dalam keterbukaan informasi publik ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) pada Diskominfo Kabupaten Karawang, Bagja Tree Karita menegaskan bahwa saat ini desa-desa kerap dimintai pemohon informasi baik dari LSM maupun pribadi, sehingga hal tersebut masuk menjadi aduan ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) ketika pihak termohon tidak menyerahkan informasi.
“Banyak desa-desa yang menjadi termohon untuk memberikan informasi, sebagian ada yang menyerahkan ada pula yang tidak karena kekhawatiran mereka dalam memberikan itu, akhirnya diadukan ke KI, dan rata-rata teman-teman di desa meminta ke kami untuk minta pendampingan karena untuk memenuhi sidang sengketa,” jelasnya.
“Dalam hal ini bukan sidang seperti pengadilan sebenarnya, hanya saja menjadi kecemasan teman-teman karena ketidaktahuan yang menjadi dasar permasalahannya. Padahal sidang sengketa itu sifatnya mediasi dan ajudikasi di mana pemohon dan termohon diselesaikan secara damai, pada sidang itu pula termohon ada yang diminta memberikan informasi dan ada juga yang tidak,” tambahnya.
Dia berharap, dalam hal ini pihaknya bersama Kejari Karawang dapat berkolaborasi dalam mensosialisasikan serta mengedukasi terkait keterbukaan informasi publik pada desa-desa di Kabupaten Karawang.
(Red)