TEBING TINGGI – Seorang pria berinisial ZA (32), warga Jalan Sei Bahilang Kelurahan Mandailing kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi di Jalan Kumpulan Pane, tepatnya Kampung Jati Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi pada Rabu dini hari (6/8/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H., Sabtu (9/8) menyampaikan, bahwa penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang dipercaya, bahwa ada seorang pria diduga menjual narkotika jenis sabu dilokasi tersebut. Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba bergerak menuju TKP dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Sewaktu dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik transparan yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram, dan beberapa barang bukti lainnya. Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2016”, ungkapnya.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Kini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya, dan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika”, Pungkasnya. (So).