Satreskrim Polres Tebing Tinggi Ungkap Laporan Palsu Korban Begal

Spread the love

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Seorang Pedagang berinisial MPD (19) warga Jalan AMD, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara nekat berbohong dengan mengaku menjadi korban begal. Aksi Pria Lajang tersebut dilakukan demi menghindar dari tunggakan angsuran sepeda motornya.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP J. Rudianto Silalahi, S.H, M.H melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, berawal, Selasa (01/08/23) Pukul.22.45 Wib, MPD mengaku telah menjadi korban perampasan atau pembegalan di Jalan Baja, Kota Tebing Tinggi.

Atas laporan tersebut, koran mengatakan telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Begal) dilokasi dan kehilangan (Dirampas) 1 (Satu) dompet berisikan KTP, STNK, 1 (Satu) unit sepeda motor Revo, dan uang tunai sebesar Rp.75.000,- (Tujuh puluh lima ribu rupiah).

Dari hasil penyidikan yang dilakukan, penyidik merasa curiga atas laporan korban yang mengatakan bahwa, dirinya dipepet dari arah sebelah kanannya dan terjatuh ke sebelah kiri badan jalan.

Atas hasil Et Repertum atas luka pelapor yang mengatakan luka di sebelah kanannya, tidak sesuai dengan apa yang dikatakannya, lantas penyidik mengamankan handphone miliknya dan melakukan pengecekan pesan WhatsAppnya.

Benar saja, dari hasil pengecekan handphon pelapor, terlihat percakapan di pesan WhatsAppnya bahwa sebenarnya, pelapor telah menjulal sepeda motornya. Hal tersebut dilakukannya untuk menghindari pembayaran angsuran kredit sepeda motor yang telah menunggak 2 bulan.

Belakangan diketahui bahwa pelapor berada di lokasi kejadian bukanlah di begal namun diantar kekasihnya yang berinisial Fh guna melancarkan modus laporan aksi begal, Papar Agus.

Dari keterangan pelapor dapat disimpulkan, bahwa peristiwa begal tersebut tidak benar dan merupakan laporan palsu sehingga laporan polisi dapat dihentikan karena bukan merupakan peristiwa pidanan.

Atas peristiwa tersebut, penyelidikan perkara begal dihentikan dengan permintaan maaf pelapor dengan membuat pernyataan permintaan maaf, dan menyerahkan pelapor ke pihak keluarga dengan dijamini dan diketahui pihak kelurahan, serta pelapor wajib lapor ke Polres Tebing Tinggi, Pungkas AKP Agus Arianto. (W7).