Satreskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Cabul Dibawah Umur

- Penulis

Selasa, 24 Oktober 2023 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Polsek Bosar Maligas berhasilkan mengamankan seorang pria pelaku cabul terhadap anak dibawah umur di Huta II Desa Mayang Kp.Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Kab.Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (21/10/23) sekira Pukul 23.15 Wib.

Penangkapan seorang pria berinisial M Alias Maknun (34) warga Jalan Jalak Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi ini berdasarkan laporan seorang ibu yang merasa keberatan atas kejadian yang menimpah putrinya berinisial J (13).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berawal pada hari Jumat (30/12/22) sekira Pukul 17.00 Wib, korban saat itu bersama dengan orang tuanya yang sedang tidur berada didalam rumahnya di Jalan Jalak Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, didatangi pelaku.

Kemudian pelaku menutup mulut korban dan langsung melakukan pelecehan terhadap korban. Lalu korban melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki pelaku, sehingga pelaku melepaskan korban.

Baca Juga:  Polri Peduli, Polsek Labuhan Ruku Beri Bansos Korban Kebakaran

Selanjutnya korban membangunkan orang tuanya (bapaknya) dan menceritakan apa yang telah dialami oleh korban yang dilakukan pelaku tersebut. Korban mengaku pernah disetubuhi pelaku ketika berada di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP J. Rudianto Silalahi, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Selasa (24/10/23), membenarkan penangkapan seorang pria pelaku cabul terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Simalungun selama beberapa waktu, namun tim gabungan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Polsek Bosar Maligas berhasil mengamankan pelaku”, Ucapnya.

Kemudian petugas Sat Reskrim membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pelaku saat ini sudah ditahan di Sel Polres Tebing Tinggi dan akan dijerat pasal perlindungan anak dibawah umur”, Tutup Kasi Humas AKP Agus Arianto. (W7).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Padang Hulu Mediasi Perselisihan Antar Warga Bahbolon
Sat Samapta Polres Batu Bara Sambang dan Cooling System di Pajak Lima Puluh
Polsek Medang Deras Ajak Masyarakat Jaga Kondusif Kamtibmas
Sempat Kabur, Unit Reskrim Polsek Padang Hulu Akhirnya Tangkap Pelaku Curanmor
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta Pengecekan Pos Satkamling Jelang Supervisi Ditbinmas Polda Sumut
Pangdam XVIII/KASUARI Kunjungi Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 763/SBA Pos Fef di Kabupaten Tambrauw
Cooling System Sat Samapta Polres Batu Bara Ajak Jaga Kamtibmas
Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Blue Light Pastikan Kondusif Kamtibmas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:11 WIB

Polsek Padang Hulu Mediasi Perselisihan Antar Warga Bahbolon

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:24 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Sambang dan Cooling System di Pajak Lima Puluh

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:16 WIB

Polsek Medang Deras Ajak Masyarakat Jaga Kondusif Kamtibmas

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Sempat Kabur, Unit Reskrim Polsek Padang Hulu Akhirnya Tangkap Pelaku Curanmor

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:37 WIB

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta Pengecekan Pos Satkamling Jelang Supervisi Ditbinmas Polda Sumut

Berita Terbaru