TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Akibat membongkar rumah, seorang pria berinisial MS (37) Warga Sei Bamban, Sergai, Sumatera Utara, ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi saat mengikuti acara adat (Pesta-red), Sabtu (09/12/23).
Kejadian berawal saat Pria Pengangguran ini membongkar sebuah rumah milik Suriza di Jalan KF. Tandean Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Sabtu (11/11/23) Dini hari.
MS masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak jendela kaca nako rumah korban kemudian masuk melalui jendela tersebut. Kemudian MS mengambil 3 unit handphone milik korban dari kamar tempat tidur korban dan 1 unit sepeda motor jenis honda supra x dan mengeluarkannya melalui pintu dapur samping kiri rumah korban.
Merasa keberatan dan dirugikan, korban melaporkan hal tersebut kepada Polres Tebing Tinggi.
Berdasarkan laporan dan informasi dari korban, Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan ke desa Sei Belutu Kecamatan Sei Bamban, Sergai, dan petugas berhasil menangkap MS saat sedang berada di acara adat tanpa perlawanan, Sabtu (09/12/23).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto saat dikonfirmasi, Minggu (10/12/23) mengatakan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah menangkap seorang pria pengangguran karena diduga melakukan pencurian 3 unit handphone dan 1 unit sepeda motor supra X.
“Pelaku ditangkap Sat Reskrim saat sedang berada di acara adat di Desa Sei Belutu Kecamatan Sei Bamban. Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan”, Pungkasnya. (W7).