TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Usai berhasil membobol gudang di stasiun TVRI Jalan Diponegoro Kota Tebing Tinggi, seorang pria inisial MS alias Ucok Koro (43) sukses melakukan aksi pencuriannya dengan mengambil 4 unit trafo dan 35 meter tembaga, namun perbuatannya terendus personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan akhirnya diamankan setelah dilaporkan Fitra Hendra (49) selaku Karyawan Stasiun TVRI.
“Pelaku beralamat tak jauh dari TKP yakni di Jalan Sutoyo Lingkungan VI Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi,” tutur Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (04/08/23).
Ia menjelaskan, sebelumnya pada Selasa lalu (27/06/23) sekira pukul 10.30 WIB, pelapor menuju ke gudang kantor TVRI Satuan Transmisi Tebing Tinggi untuk mencari berkas. Saat itu pelapor melihat pintu gudang yang sebelumnya dikunci dengan gembok sudah rusak pada bagian engselnya.
“Merasa curiga, pelapor masuk ke gudang dan kemudian memeriksa di dalam ruangan, namun tidak menemukan 4 unit trafo 220 Volt dan kabel tembaga sepanjang 35 meter di dalam gudang tersebut. Pelapor langsung menemui saksi Lambert Berthon Bakara (41) selaku mandor yang ditugaskan untuk melakukan perbaikan atau renovasi di kantor TVRI Satuan Transmisi Tebing Tinggi,” ungkapnya.
Pelapor lantas bertanya kepada saksi tentang siapa yang membuka pintu gudang, kemudian dijelaskan bahwa selama ini barang – barang gudang dipindahkan atas izin pelapor dan juga sepengetahuan pelapor.
“Kunci juga di pegang pelapor, sehingga saksi tidak mengetahui siapa yang membuka kunci gudang tersebut, lalu pelapor dan saksi mengumpulkan seluruh tukang yang bekerja di tempat itu dan dimintai keterangan, namun tidak ada yang melihat ataupun mengetahui siapa pembuka kunci gudang tersebut,” kata Kasi Humas.
Atas kejadian tersebut Fitra Hendra selaku penanggung jawab TVRI Satuan Transmisi Tebing Tinggi melapor ke Polres Tebing Tinggi dengan kerugian materil sebesar Rp 5 juta atas barang-barang yang hilang. Polisi langsung melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku.
“Setelah tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Katim Aiptu W Simanjuntak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku saat nongkrong di rumah temannya di Jalan Cemara, Selasa (01/08/23) sekira pukul 10.00 WIB, saat diinterogasi pelaku mengakui pencurian tersebut dilakukannya bersama dengan temannya inisial Om yang belum tertangkap,” urai Kasi Humas.
Dari keterangan pelaku, tuturnya, Ia melakukan pencurian tersebut pada Senin di sekitaran akhir bulan Juni 2023 sekira pukul 02.00 WIB bersama dengan satu orang temannya.
“Awalnya pelaku masuk ke kantor TVRI seorang diri melalui tembok samping kantor dengan memanjat. Selanjutnya masuk ke gudang dengan merusak pintu terkunci menggunakan martil yang didapatnya dari kantor tersebut. Tiba di dalam Ia melihat trafo berisikan kuningan, pelaku sempat pulang dan memanggil Om untuk meminta bantuan mengambil trafo tersebut,” beber AKP Agus Arianto.
Setelah itu mereka kembali bersama – sama ke kantor TVRI dengan memanjat tembok samping dan masuk ke gudang untuk mengambil sebuah balok kayu dan mengikatkan trafo tersebut dengan kabel yang berada digudang untuk mengikat trafo ke balok. Selanjutnya mereka bersama – sama mengangkat trafo tersebut keluar melalui pintu gerbang depan kantor TVRI.
“Barang berupa trafo dan kabel berisikan tembaga selanjutnya mereka jual kepada tukang botot keliling yang tak dikenal seharga Rp 500 ribu, dan kini pelaku telah diamankan guna diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut”, Tutup AKP Agus Arianto. (W7).