Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp 45 Juta

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBING TINGGI -Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NQL alias Nindya (20), warga Jalan Kutilang Perum Purnawirawan, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan berkedok investasi dengan kerugian mencapai Rp45 juta.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin dini hari (13/10/2025), setelah korbannya bersama saksi menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian. Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bermula pada awal September 2025, ketika pelaku mengajak korban, Annisa (20), warga Jalan KF. Tandean Kota Tebing Tinggi, untuk ikut dalam bisnis investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Tergiur janji tersebut, korban kemudian mentransfer uang ke rekening pelaku melalui Sea Bank sebanyak tiga kali, yaitu pada tanggal 7 September sebanyak dua kali dan 22 September 2025 satu kali, dengan total mencapai Rp 45 juta.

Baca Juga:  Polsek Indrapura Laksanakan Patroli KRYD Dibeberapa Ruas Jalan

Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak mendapatkan keuntungan maupun pengembalian modal. Merasa dirugikan, korban bersama empat rekannya kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

“Dari hasil penyelidikan, petugas kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan NQL sebagai tersangka. Saat diamankan, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 16 warna pink, 192 lembar rekening koran Sea Bank atas nama pelaku, tiga buah tas berbagai merek, serta sebuah buku tulis yang berisi catatan data dugaan investasi bodong milik pelaku”, ungkap Kasi Humas AKP Mulyono, Rabu (14/10).

“Terhadap pelaku, petugas menjerat dengan pasal tindak pidana penipuan sesuai dengan KUHPidana. “Kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan terlebih dahulu legalitasnya sebelum memberi uang”, pungkasnya. (Nt).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Terus Kebut Program RLTH, Progres Capai 15 Persen
Cooling System Polres Sergai Ajak Ormas jaga Kondusifitas Satu Tahun Kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden RI
Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI-AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir
Giat GPM, Polres Tebing Tinggi Salurkan Beras SPHP ke Polsek Jajaran
KRYD Polsek Salak Himbau Masyarakat Berperan Aktif Jaga Kamtibmas Hubungi 110 Polres Pakpak Bharat
Pastikan Kota Sibolga Kondusif, Patroli Gabungan Polres Sibolga Sasar Pemukiman Warga
Sat Binmas Polres Batu Bara Cooling System di PT. Perkebunan Dolok Pop
Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Laporan Warga, Bubarkan Kelompok Anak Muda Dini Hari
Berita ini 286 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Terus Kebut Program RLTH, Progres Capai 15 Persen

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:35 WIB

Cooling System Polres Sergai Ajak Ormas jaga Kondusifitas Satu Tahun Kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden RI

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI-AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:08 WIB

Giat GPM, Polres Tebing Tinggi Salurkan Beras SPHP ke Polsek Jajaran

Selasa, 14 Oktober 2025 - 08:54 WIB

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp 45 Juta

Berita Terbaru